Iklan Layanan Masyarakat

Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Instansi Pemerintah Melalui Gadis Pantura

Kamis, 24 Mar 2022 18:22:04 421

Keterangan Gambar : Tim Gabungan dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung dan Kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Temanggung, salah satunya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang berlokasi di satu gedung, Kamis (24/3/2022).


Temanggung, MediaCenter - Tim Gabungan dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung dan Kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Temanggung, salah satunya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang berlokasi di satu gedung, Kamis (24/3/2022).

Sasaran inspeksi adalah kendaraan dinas plat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di OPD sasaran. Inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/0017685/PKB/XII/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 000343 Tahun 2022.

Farah Laili Zahara, Kasi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan pada UPPD/Samsat Temanggung yang juga selaku ketua tim Gadis Pantura menjelaskan, inspeksi dilakukan langsung ke area parkir untuk semua kendaraan, baik plat merah dan plat hitam yang dipakai karyawan di kantor bersangkutan.

“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi. Samsat Temanggung juga memfasilitasi dengan mobil Samsat Siaga, sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus antri ke kantor Samsat induk,” ujarnya.

“Jika pada hari H tidak bisa membayar, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu, nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada  Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD untuk bisa memonitor karyawannya ataupun plat merah. Apabila ada yang belum membayar harus segera membayar dalam waktu seminggu,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut untuk tahap pertama, dilaksanakan di OPD Pemkab, ke depan rencananya akan dilaksanakan secara berkala ke OPD Pemprov yang berunit di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap sekali agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi plat merah, karena sudah dianggarkan dan untuk karyawan sebagai pamong praja di lingkungan pemerintah daerah bisa memberikan contoh yang baik untuk instansinya sendiri, untuk rekan-rekannya dan untuk masyarakat di sekitarnya, sehingga bisa mengurangi nilai piutang pajak yang harus dibayarkan, karena uang pajak yang masuk juga sebagian akan kembali lagi ke pemerintah daerah melalui bagi hasil pajak daerah,” tandasnya. (MC TMG/sv;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top