Iklan Layanan Masyarakat

Temanggung Dapat Alokasi 300 Hektare Asuransi Usaha Tani Padi

Rabu, 03 Mar 2021 09:10:52 713

Keterangan Gambar : Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendapat alokasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2021 dengan sasaran luas lahan 300 hektare.


Temanggung, Media Center - Tahun 2021 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendapat alokasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan sasaran luas lahan 300 hektare. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Temanggung, Kandangan, Jumo, Ngadirejo, Bulu dan Kedu. 
Kriteria sawah padi yang dapat diasuransikan adalah lahan yang memiliki risiko serangan hama dan bencana alam, seperti banjir dan kekeringan. 

"Ketika terkena bencana, nantinya akan ada tim penilai yang turun. Jika tingkat kerusakan sekitar 75 persen, maka klaim asuransi bisa cair," kata Atiek Machzuni, Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Temanggung.

Akokasi AUTP di Temanggung diperuntukkan bagi petani miskin. Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari risiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya, khususnya tanaman padi. 

Menurutnya, bencana alam, serangan hama dan penyakit menjadi faktor utama terjadinya kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi tersebut.

“Jaminan asuransi ini bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” katanya.

Atiek menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian kabupaten atau kota setempat. Kemudian pihak dinas pertanian mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dengan tembusan Dinas Pertanian ditingkat provinsi.

Jika disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.

"Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini 3 persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp 6 juta/hektare/musim tanam, atau sebesar Rp 180 ribu/hektare/musim tanam," imbuhnya.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp 36 ribu/hektare/musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani. (MC TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top