Iklan Layanan Masyarakat

PPK se-Kabupaten Temanggung Ikuti Workshop Penyusunan Kontrak

Kamis, 12 Mar 2020 10:13:24 815

Keterangan Gambar :


Temanggung, Media Center – 150 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se-Kabupaten Temanggung mendapat undangan Workshop  Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Gedung Graha Bumi Phala yang berada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada pukul 09:00 WIB, Rabu (11/02/2020).
Workshop tersebut bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan bagi pelaksanaan kegiatan pengadaan, menambah wawasan dan menciptakan pemahaman yang sama, sehingga para PPK dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan yang mempunyai pelayanan dengan disiplin dan tanggung jawab.
Penyelenggaraan workshop bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Hari Agung Prabowo. Materi yang diberikan LKPP adalah tata cara penyusunan kontrak dalam rangka peningkatan potensi pelaku pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Temanggung.
Latar belakang diadakannya workshop tersebut dikarenakan banyaknya pengadaan barang dan jasa yang dalam pembuatan kontraknya masih belum sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh LKPP.
“Oleh sebab itu kegiatan ini bertujuan untuk sinkronisasi dengan mengundang 150 PPK se- Kabupaten Temanggung agar dalam penyusunan kontrak barang dan jasa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ungkap Harnani Intihandari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kebupaten Temanggung.
Maksud dan tujuan workshop juga untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya manusia dalam melakukan kegiatan pengadaan. Selain itu juga untuk menciptakan budaya kerja dan suasana kondusif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkesinambungan.
“Harapannya akan memberikan manfaat untuk kita semua agar ada persamaan persepsi dalam penyusunan perancangan kontrak untuk kegiatan-kegiatan OPD masing-masing”, imbuh Harnani.
Beberapa kasus yang terjadi, dalam pelaksanaan kegiatan ada yang saling tumpang tindih tanpa ada yang memperhatikan adanya urutan tata cara dalam pelaksanaan perancangan kontrak. Pengaturan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang sudah tercover dalam pengaturan kontrak, tidak ada yang terlewat jadi masing-masing pihak antara PPK dan penyedia barang berpedoman pada kontrak yang sudah dibuat.
“Mudah-mudahan nanti pada waktu workshop semuanya hadir, tidak hanya melihat, tapi mendengarkan dan mencerna semuanya apa yang disampaikan”, harapan Sekda saat membuka kegiatan. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top