Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Selasa, 30 Mar 2021 14:21:09 2988

Keterangan Gambar : Personil Satlantas Polres Temanggung mengamati pelanggaran lalu lintas di ruang TMC Polres Temanggung, Senin (29/3/2021).


Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung terhitung mulai Hari Senin (29/3/2021) menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Bermotor (Kompek). Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.

“Untuk Kabupaten Temanggung, tilang elektronik kita mulai Tanggal 29 Maret, tilang elektronik kita gunakan dengan dua kamera, yaitu kamera ETLE dan untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau kamera ETLE, kita gunakan kamera Kopek,“ kata Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadlan yang ditemui di ruang kerjanya,  Senin (29/3/2021). 

Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Temanggung, untuk kamera ETLE saat ini memang baru ada ditiga titik, yaitu Perempatan Terminal Temanggung, Perempatan BCA dan juga Pertigaan Maron, karena baru  ketiga kamera tersebut mempunyai pergerakan dan gambar cukup bagus untuk memantau setiap pelanggaran lalu lintas. 

“Selain kamera ETLE, kita juga akan menggunakan kamera Kopek, kamera ini nantinya akan terpasang di helm petugas,  petugas tersebut akan berpatroli  di jalan raya. Jika menemukan pelanggaran akan di foto,  bentuk pelanggaran dan nopolnya akan difoto melalui kamera yang terpasang di helm atau yang kita sebuk Kopek,” terangnya. 

Diterangkan oleh Muhammad Fadlan,  cara kerja tilang elektronik adalah setiap perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, berupa screen shoot. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya  petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi lewat pos.

“Kita akan tunggu hingga tujuh hari untuk konfirmasi, jika tidak datang kita akan kirim surat konfirmasi  kembali, jika sang pemilik kendaraan tidak datang baru kita akan lakukan pemblokiran,” tegasnya.   

Ia menambahkan, fungsi verifikasi untuk mengetahui siapa pengendara saat melanggar lalu lintas. Tilang akan diberikan pada pengendara, bukan pemilik kendaraan. Sebab bisa jadi pemilik telah menjual kendaraanya atau dipinjam saat terjadi pelanggaran. (MC TMG/Bima;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top