Iklan Layanan Masyarakat

PKK Temanggung Adakan Sosialisasi JO Kawin Bocah

Selasa, 24 Mei 2022 15:46:42 598

Keterangan Gambar : Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sosialisasi JO Kawin Bocah Tahun 2022 yang diselenggarakan di Gedung Aula PKK Kabupaten Temanggung, Selasa (24/5/2022)


Temanggung, Media Center - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sosialisasi JO Kawin Bocah Tahun 2022 yang diselenggarakan di Gedung Aula PKK Kabupaten Temanggung, Selasa (24/5/2022).

Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Temanggung, Farida Asiatini, Ketua Pokja 2, 3, dan 4 TP PKK Kabupaten Temanggung, Perwakilan DPPKBPPPA Kabupaten Temanggung, Ketua TP PKK Kecamatan dan TP PKK Desa, Forum Anak Temanggung (FAKTA), Forum Genre (Forge), dan seluruh peserta hadir dan mengikuti kegiatan tersebut. 

Tujuan terselenggaranya kegiatan tersebut guna penyadaran hukum tentang usia minimum pernikahan, mengingatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa (PKK) dalam melakukan pendampingan, implementasi Undang-undang, dan meningkatkan pemahaman dampak negatif perkawinan usia anak. 

Tidak berhenti di situ, memberikan pemahaman usia perkawinan yang ideal adalah minimal 21 tahun bagi para perempuan dan 25 tahun bagi anak laki-laki.

Adapun penyampaian materi-materi tersebut disampaikan oleh narasumber dari DPPKBPPPA Temanggung tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan TP PKK Kabuapten Temanggung tentang JO Kawin Bocah dan perkawinan dalam perspektif agama.

Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Temanggung mengatakan, kegiatan sosialisasi JO Kawin Bocah yang dimaksud dengan pernikahan anak, dari Pokja I yang mengacu ketentuan dari provinsi ini bermaksud untuk mencegah pernikahan anak usia sekolah.

“Pernikahan anak, yang disebut anak itu usia sampai dengan 18 tahun. Yang namanya usia sampai dengan 18 tahun itu, anak itu kan biasanya masih usia sekolah, nah ini kita mencegah jangan sampai masih usia sekolah dia melaksanakan pernikahan anak,” katanya.

Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan anak menjalankan pendidikan pembelajaran secara online juga merupakan faktor meningkatnya pernikahan anak usia dini. Untuk itu, ia berharap, setelah penyampaian materi-materi tersebut dapat mengurangi angka pernikahan anak dan sebagai kader PKK harus memantau anak-anak dalam melangsungkan pernikahan, apakah sudah lolos batasan umur sesuai dengan ketentuan Undang-undang atau belum.

“Setelah penyampaian ini, pertama mengurangi angka pernikahan anak, kemudian kita sebagai kader PKK harus memperhatikan anak itu sudah layak memasuki usia perkawinan atau belum, karena ada batasan umur dalam Undang-undang sudah disebutkan batasan usia perkawinan anak,” tandasnya. (MC.TMG/wll;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top