Keterangan Gambar : Pemkab Gelontorkan Dana Hibah 43 miliar untuk Pemilukada 2024
Temanggung, MediaCenter - Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mewakili Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada di Kabupaten Temanggung Tahun 2024 pada Rabu (8/11/2023) siang di Pendopo Jenar, Komplek Kantor Bupati Temanggung.
Dalam NPHD tersebut, Pemkab Temanggung akan menggelontorkan dana dengan jumlah sekitar 43 miliar yang akan dicairkan sebesar 40% pada tahun 2023 dan 60% sisanya akan dicairkan pada tahun 2024.
Pj. Sekda Temanggung, Agus Sujarwo menuturkan rincian dana hibah akan diberikan kepada KPU sejumlah Rp 34.415.869.000 dan Bawaslu sejumlah Rp 8.696.529.000.
Pj. Sekda Temanggung juga menjelaskan, NPHD Pemilukada Tahun 2024 merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 untuk menyelenggarakan Pemilu yang demokratis.
"Sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara Pemilu saja, tetapi menjadi bagian tanggungjawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mutlak, bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan Pemilu seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo berharap, suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 mendatang.
Pj. Bupati juga berharap dengan adanya NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan KPU dan Bawaslu, untuk mempergunakan dana hibah dengan sebaik mungkin, efektif efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Kabupaten Temanggung tentunya sangat berkepentingan terhadap suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada serentak di 2024 nanti. Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan KPU dan Bawaslu, kami minta pergunakanlah dana hibah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh pengeluaran harus efektif, efisien dan akuntabel, setiap rupiah yang dikeluarkan harus punya manfaat, bukan hanya output, tapi outcomenya juga jelas," tandasnya. (MC.TMG/nin;ekp)