Iklan Layanan Masyarakat

Pemerintah Tambah Alokasi BPNT, Ada Penerimaan Bulan ke-13 dan ke-14

Senin, 27 Des 2021 12:55:37 1796

Keterangan Gambar : Pemerintah mengucurkan alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga empat kali, yakni November, Desember dan tambahan bulan ke-13 dan ke-14 pada penerima.


Temanggung, Media Center - Pada bulan Desember 2021,  Pemerintah mengucurkan alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga empat kali, yakni November, Desember dan tambahan bulan ke-13 dan ke-14 pada penerima. Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini sedang melaksanakan pencairan dan ditarget paling akhir 31 Desember 2021 sudah selesai.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Prasojo mengatakan, BPNT diberikan pada keluarga penerima manfaat melalui mekanisme akun elektronik dan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan e-warung yang bekerjasama dengan bank.

"BPNT sebesar 200 ribu dan dibelanjakan di e-warung berupa karbohidrat, protein dan nutrisi, atau beras, daging, telur, buah dan sayuran," kata Prasojo, Senin (27/12/2021) di Temanggung.

Prasojo mengatakan, terdapat 462 e-warung tempat pencairan dana BPNT yang semuanya bekerja sama dengan BRI selaku bank yang ditunjuk Kementerian Sosial di Temanggung. 

Pada Bulan Desember ini, penerima manfaat akan diberikan BPNT bulan ke-13 dan 14. Jadi akan menerima tiga kali, yakni alokasi Bulan Desember, bulan ke-13 dan 14. Apabila Bulan November belum cair, maka juga pencairan Bulan November atau menerima empat kali.

"Pencairan bulan ke-13 dan 14 untuk membantu warga dalam pemenuhan di masa Nataru," ungkapnya.

Ia mengatakan, target pada 31 Desember 2021, pencairan sudah selesai seluruhnya, sehingga tinggal membuat laporan.

Pada realisasinya, disampaikan ada tim pengawasan dan koordinasi, yang di tingkat kabupaten diketuai oleh Sekretaris Daerah, sedangkan di kecamatan diketuai oleh Camat dan beranggotakan Sekretaris Kecamatan dan lainnya, termasuk pendamping desa. Bila ada ketidaksesuaian dalam pencairan, penerima bisa melapor, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Dikemukakan olehnya, di Temanggung untuk penerima regular sebanyak 70.208 keluarga. Sedangkan penerima tambahan, sebagai dampak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara Juli-Desember sebanyak 10.798 keluarga.

Sebelumnya, data yang diterima dari Kemensos untuk keluarga terdampak PPKM sebanyak 16.321, namun berdasarkan verifikasi di lapangan dikembalikan 5.523, sehingga terdapat 10.798 penerima manfaat.

"Alasan dikembalikan, karena orangnya tidak ditemukan, sudah meninggal atau sudah tidak layak sebagai penerima," jelasnya.

Disampaikan oleh Prasojo, berdasarkan penilaian oleh tim pengawasan dan koordinasi pusat, Temanggung menjadi salah satu kabupaten/kota terbaik dalam penerapan BPNT. Di Temanggung penerima juga bisa memesan kebutuhan untuk pencairan pada bulan berikutnya, misalnya membutuhkan beras jenis tertentu atau ikan dan daging ayam serta telur yang diinginkan.

"Buah dan sayur pun bisa memesan  pada pemilik e-warung, dengan begitu bisa sesuai dengan kebutuhan," tabdasnya. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top