Iklan Layanan Masyarakat

Pekan Sita, KPP Temanggung Lakukan Sita Bus Penunggak Pajak

Selasa, 14 Nov 2023 09:44:14 451

Keterangan Gambar : Pekan Sita, KPP Temanggung Lakukan Sita Bus Penunggak Pajak


Temanggung, MediaCenter - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa 2 (dua) unit bus di Temanggung. 

Pelaksanaan penyitaan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto, pada Rabu (8/11/2023). 

Terhadap Wajib Pajak dengan inisial PT SDS yang dilakukan penyitaan diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp  6.402.067.265,00, sedangkan nilai aset wajib pajak yang disita kurang lebih Rp 1.200.000.000,00. Wakil dari Wajib Pajak menghadiri pelaksanaan kegiatan penyitaan tersebut.
Kegiatan penyitaan kali ini juga dilaksanakan dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II yang berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 10 November 2023.

“Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak, dan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,’’ kata Bangun. 
Sigit Panuntun, JSPN KPP Pratama Temanggung, Selasa (14/11/2023) menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang telah disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

"KPP Pratama Temanggung senantiasa mengedepankan langkah persuasi dan edukasi kepada Wajib Pajak agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," katanya. 

Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum.

"KPP Pratama Temanggung juga berharap dengan dilakukannya penyitaan ini, para Wajib Pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (MC.TMG/nisa;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top