Iklan Layanan Masyarakat

ETLE Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Masyarakat

Selasa, 30 Mar 2021 14:09:07 2134

Keterangan Gambar : Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadlan.


Temanggung, MediaCenter - Mulai hari Senin (29/3/2021) Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Temanggung memberlakuan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan program ETLE ini akan mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. Bahkan, ETLE juga dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadlan, Senin (29/3/2021) mengatakan,  dengan penerapan ETLE tersebut polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang di lapangan. Selain lebih efisien dan cepat, menggunakan ETLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) ditubuh Polri.

“Hari ini kita mulai berlakukan ETLE atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Temanggung, untuk kesiapan ETLE ini kita sudah pasang tiga kamera CCTV di perempatan terminal Temanggung, pertigaan maron dan dan perempatan alun-alun,” katanya.
  
Lanjut Fadlan, tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

“Personel yang bertugas di TMC mengecek pelanggaran lalu lintas melalui CCTV yang terpasang di traffic light. Lalu akan dilakukan pengolahan setelah data kendaraan pelanggar sudah jelas. Kemudian akan dibuatkan data klarifikasi dan konfirmasi ke pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.

Data konfirmasi akan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar. Kemudian pelanggar dapat melanjutkan proses pembayaran denda melalui BRIVA, fasilitas virtual account milik Bank BRI.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru. Karena sistem tilang ini akan dikenakan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. (MC TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top