Iklan Layanan Masyarakat

Dinpermades Sosialisasikan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Rabu, 08 Sep 2021 18:21:15 754

Keterangan Gambar : Dinpermades Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Balai Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Rabu (8/9/2021).


Temanggung, MediaCenter – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Balai Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Rabu (8/9/2021).

Peraturan Pemerintah tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, maka semua BUMDes harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

“Kalau saya amati, pendaftaran BUMDes itu supaya namanya tidak ada yang sama diseluruh Indonesia, tetapi tidak boleh menggunakan nama desa,” ungkap Gema Artisti W, Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Rabu (8/9/2021) saat memberi paparan materi.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan bagi BUMDes yang sudah terdaftar, diantaranya melakukan perubahan peraturan desa tentang pembentukan BUMDes. Adapula, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 6 dijelaskan bahwa hal-hal yang bersifat strategis akan dilakukan Musyawarah Desa (Musdes).

“Jadi musyawarah desa dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa. Hal-hal strategis tersebut yaitu penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan asset serta kejadian luar biasa,” imbuhnya.

Fungsi Musdes diantaranya untuk memberikan nama, membentuk unit usaha yang akan dikerjakan dan meningkatkan potensi desa. Selain itu, Musdes dilakukan supaya kegiatan yang dilakukan BUMDes tidak mematikan ekonomi masyarakat. (MC TMG/cah;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top