Iklan Layanan Masyarakat

Bupati: Bundling Minyak Goreng Dilarang

Jumat, 25 Feb 2022 14:14:36 826

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan larangan penjualan minyak goreng dengan cara bundling, sebab merugikan konsumen. Pedagang yang ketahuan melakukan bundling akan mendapatkan sanksi. Sementara warga yang mengetahui adanya bundling untuk segera melapor ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung.


Temanggung, MediaCenter - Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan larangan penjualan minyak goreng dengan cara bundling, sebab merugikan konsumen. Pedagang yang ketahuan melakukan bundling akan mendapatkan sanksi. Sementara warga yang mengetahui adanya bundling untuk segera melapor ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung.

"Kami ingatkan pada pedagang untuk tidak melakukan bundling. Mohon warga yang mengetahui adanya bundling untuk melapor," kata Bupati, Jumat (25/2/2022) di Temanggung.

Bupati menjelaskan, penjualan bundling merugikan masyarakat, sebab belum tentu masyarakat membutuhkan barang ikutan yang dijual. 

"Jatuhnya masyarakat juga mengeluarkan uang berlebih," ungkapnya.

Bupati menerangkan, penjualan dengan cara bundling adalah menjual satu produk dengan produk lain dalam satu paket. Misal menjual minyak goreng dengan margarin agar juga laku. Bupati menyampaikan, mendapat keluhan dari masyarakat mengenai tren penjualan minyak goreng dengan bundling barang lain. 

"Masyarakat yang merasa dirugikan lantas menyampaikannya," imbuh Bupati. 

Maka itu, Bupati telah  memerintahkan pada dinas terkait untuk mengawasi dan menindak. 

"Kami juga awasi, jangan sampai penjualan minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegasnya.  

Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono mengatakan, penjualan dengan bundling merugikan konsumen, sebab itu masuk kategori pemaksaan pada konsumen. 

"Penjualan dengan cara bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen, ini dilarang," katanya. 

Entargo menjelaskan, penjualan dengan cara bundling dilarang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Intinya pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak," jelasnya. 

Disampaikan, pihaknya tengah menyelidiki adanya praktek bundling dan pada pihak yang ketahuan akan dikenai sanksi, sebab memanfaatkan situasi untuk keuntungan diri. (MC.TMG/ai;pde;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top