Iklan Layanan Masyarakat

Polisi dan Masyarakat Sigap Ungkap Penyebab Kebakaran Gunung Sindoro

Selasa, 18 Sep 2018 19:55:27 782

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Anggota Satuan reserse dan  kriminal (Sat reskrim) Polres Temanggung sigap dalam mengungkap penyebab kebakaran lahan hutan di Gunung Sindoro, Temanggung Jawa Tengah. Hal ini dapat diketahui setelah lima hari sejak terjadinya kebakaran. 
Kasat Reskrim Polres Temangung, AKP Dwi Haryadi saat melakukan Press Release di Mapolres Temanggung, Selasa (18/9) mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait dengan kebakaran lahan hutan di Gunung Sindoro, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan juga penyelidikan terkait dengan penyebab kebakaran tersebut. 
Ia menuturkan terdapat beberapa saksi di lapangan yang telah menemukan titik api pertama, yaitu di kawasan hutan petak 7b yang bertempat di Dusun Sibajag Desa Canggal, Kecamatan Candiroto Temanggung. “Dari informasi awal tersebut kami melakukan penyelidikan maksimal tentunya, kemudian dari kerjasama tim dengan masyarakat akhirnya kita dapat mengungkap tabir ternyata dari titik awal api tersebut bukan karena faktor alam”, jelas Dwi. 
Ia melanjutkan, titik api tersebut berasal dari ulah seorang pelaku yang sengaja membakar ranting maupun rumput yang berada di lahan yang akan digunakan untuk pertanian. Dalam penyelidikan, polisi bersama dengan masyarakat mampu mengungkap pelaku penyebab kebakaran yang  hanya membutuhkan waktu selama lima hari. 
Adapun kebakaran yang terjadi pada  7 September 2018, salah seorang warga Dusun Sibajag Desa Canggal, Kecamatan Candiroto Temanggung dengan inisial T telah ditetapkan menjadi tersangka. 
Dari keterangan Dwi, tersangka telah melakukan penebangan pohon sejak satu tahun lalu. Sedangkan dalam awal September lalu tersangka membakar ranting maupun rumput di lahan yang di maksudkan akan digunakan sebagai lahan pertanian. 
Terkait dengan kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Adapun ancaman pidana yang disangkakan yakni paling lama10 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. 
Atas kejadian tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus kebakaran ini, dikuatirkan terdapat pelaku atau keterlibatan pihak lainnya. Disamping itu juga masyarakat terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwajib. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan alam maupun lingkungan.(MC TMG / Penulis : Ria / Foto :Coeplis/ Editor : Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top