Iklan Layanan Masyarakat

Petugas Gabungan Tertibkan APK Pada Angkutan Umum

Jumat, 07 Des 2018 19:59:28 923

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter — Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Dinas Perhubungan, Polres dan juga Satpol PP Kabupaten Temanggung melakukan penertipan Alat Peraha Kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg). Pencopotan tersebut dilakukan pada APK yang telah terpasang di kaca angkutan umum, di lima titik di kawasan kota Ttemanggung, Rabu (5/12).
Pencopotan APK tersebut dilakukan secara serentak oleh petugas gabungan di lima titik seperti area depan Pasar Kliwon Temanggung, Plaza Temanggung, Kerkop, Kranggan serta Jalan Pahlawan. Penertiban ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2018 tentang  Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemiliham Umum . “Di mana salah satu klausul yang disebut di dalamnya adalah tentang pemasangan alat peraga kampanye dan juga penyebaran bahan kampanye. Disebutkan, stiker di angkutan umum tidak diperbolehkan”, Sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahmani Prabawati.
Ia juga menyebutkan dalam melakukan pemasangan APK sendiri telah terdapat berbagai aturan, seperti ukuran pada stiker yakni 10 x 5 centimeter, serta tidak boleh dipasang di tempat umum dan juga fasilitas umum. “Stiker tidak boleh dipasang di tempat umum, fasilitas umum, karena ukurannya sudah dibatasi, yakni 10 x 5 centimeter, tapi faktanya yang diangkot ukurannya lebih besar. Sebelum penertiban sudah berkali-kali kami sampaikan (kepada caleg), baik lewat surat maupun setiap ada pertemuan, termasuk hari ini kami share kita akan melakukan penertiban. Akan tetapi peringatan itu tidak diindahkan, biasane gitu njagake”,ujar Erwin. 
Sementara itu, Cahyono Eko Sambodo selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung menyebutkan ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan km 439 penempatan stiker para caleg sudah melanggar aturan. Dalam aturan tersebut, disebutkan dimana setiap kendaraan tidak diperbolehkan memasang kaca film dan sejenisnya dengan ketebalan lebih dari 70 persen. 
Cahyono juga menyampaikan, dipastikan stiker yang dipasang pada angkutan dan dilengkapi foto branding ketebalannya lebih dari 70 persen. “kita amanatkan selain melanggar juga secara estetika kurang baik sebab mengghalangi pandangan sopir”, jelas Cahyono. Selain itu, ia juga menyampaikan hal ini sudah disampaikan himbauan kepada paguyuban angkutan umum sebelum dilakukannya penertiban. Hal ini bertujuan untuk penyelenggaraan pemilu pada 2019 mendatang baik pilihan legislatif maupun pilihan presiden berjalan dengan sejuk dan aman. (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto ; Adit / Editor ;EJP)

Pencarian:

Komentar:

Top