Iklan Layanan Masyarakat

Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Sabtu, 27 Jun 2020 08:53:24 3822

Keterangan Gambar :



Temanggung, Mediacenter-Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meningkat sejak pandemi Covid-19. Penyebabnya, banyak perusahaan mengalami krisis lantaran terdampak pandemi.
"Banyak perusahaan mengalami dampak pandemi Covid-19, sehingga peserta yang mengajukan klaim JHT meningkat dibanding sebelumnya", kata Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Temanggung, Albertus Wahyudi Setya Basuki, Jumat siang (26/6), di Temanggung.
Albertus mengutarakan, kebanyakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian karena hendak resign atau mengundurkan diri setelah melihat kondisi perusahaan yang sudah tidak cukup baik.
"Saya kurang tahu secara detil atau pasti. Ada kemungkinan karena dirumahkan, juga tidak ada kejelasan pengupahan atau dirumahkan tanpa diberi upah atau tidak jelas sampai kapan mereka dirumahkan", ujar Albertus.
Disebutkan, sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar tahun 2019 rata-rata klaim JHT hanya di kisaran 10 orang sampai 15 orang peserta per hari. Tapi pada kondisi pandemi saat ini sejak 2 Juni hingga 25 Juni tercatat sudah ada 633 klaim yang diproses. Jika dirata-rata, maka setiap hari ada sekitar 42 tenaga kerja atau yang klaimnya diproses. 
Jumlah itu, katanya, belum termasuk mereka yang sudah mengajukan klaim namun belum diproses. Penyebabnya kelengkapan berkas pengajuan klaimnya yang dinilai belum lengkap, atau karena hal lain. Mereka dengan persoalan kelengkapan syarat ini jumlahnya mencapai 286 orang tenaga kerja.
Besarnya klaim JHT bervariasi, yakni antara 10-30 persen untuk peserta yang masih aktif bekerja. Serta 100 persen untuk peserta yang akan berhenti bekerja atau terkena PHK. Jika peserta sudah mengklaim 100 persen, maka secara otomatis keanggotaannya dalam BPJS ketenagakerjaan sudah hilang atau selesai. Untuk menjadi peserta lagi, ia harus mendaftar lagi.
"Kami terus berupaya melakukan edukasi secara empatik kepada perusahaan akan arti pentingnya perlindungan Jamsostek kepada tenaga kerja di tengah kondisi pandemi Covid-19", kata Albertus. 
Dikatakan, untuk melayani tenaga kerja yang mengajukan klaim JHT di tengah kondisi pandemi ini, pihaknya menerapkan metode pelayanan LAPAK ASIK atau Pelayanan Tanpa Kontak Phisik. Metode ini dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni klaim secara antrian online, pelayanan klaim secara offline One to Many, dan pelayanan klaim secara kolektif bagi perusahaan yang melakukan PHK massal. (MC/Tosiani;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top