Iklan Layanan Masyarakat

Temanggung Miliki Empat Perda Baru

Rabu, 02 Feb 2022 17:15:07 566

Keterangan Gambar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Yunianto, Rabu (2/2/2022).


Temanggung, Media Center - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Yunianto, Rabu (2/2/2022).

Empat Perda baru tersebut yakni Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Selain itu Perda Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, khusus perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung nanti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. 

"Perda ini untuk memudahkan pendirian gedung dan perijinan-perijinan pendirian gedung di Kabupaten Temanggung," kata Bupati yang ditemui usai sidang paripurna. 

Dikatakan, setelah ada Perda nanti untuk pendirian bangunan gedung akan ditarik retribusi. Namun sebelum diberlakukan akan dikonsultasikan pada Gubernur Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. 

Besar harapan dari segenap anggota dewan dan semua pihak, dengan disetujuinya Raperda ini, Pemkab bisa segera menarik restribusi, sehingga potensi pendapatan asli daerah bisa segera terealisasi. 

Adapun Perda P4GNPN untuk mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Temanggung. Selain itu untuk peningkatan peran aktif Pemerintah Daerah.

"Maka itu perlu segera ditetapkan dan diundangkan," kata Bupati.

Disampaikan, Sistem Kesehatan di Kabupaten Temanggung perlu bentuk untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Temangung yang lebih baik serta peningkatan upaya pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Temangung. 

"Saat ini telah ada Perda Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung," ungkapnya. 

Bupati menerangkan, Perda ini menjadi pedoman, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat untuk menyelenggarakan sistem kesehatan guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sedangkan terkait Perda pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana disampaikan bahwa pengendalian penduduk, pembangunan keluarga dan keluarga berencana di Kabupaten Temanggung perlu dikelola dengan rencana baik secara kualitas, kuantitas dan mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.

"Perda ini untuk dijadikan sebagai pedoman mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan jumlah penduduk, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas di Temanggung," tandas Bupati. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top