Iklan Layanan Masyarakat

Temanggung Bebas Sampah dengan Gerakan Bersih Rumah Pilah Sampah

Minggu, 15 Agu 2021 19:58:34 973

Keterangan Gambar : Masyarakat memilah sampah menuju Temanggung Bebas Sampah


Temanggung, Media Center - Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa beserta masyarakat di Kabupaten Temanggung menggelar Gerakan Bersih Rumah Pilah Sampah untuk menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Ferry Wisnu Cahyo mengatakan ASN harus menjadi contoh dalam pemilahan  sampah dari rumah melalui Gerakan Bersih Rumah Pilah Sampah. Gerakan ini sekaligus untuk mewujudkan Temanggung Bebas Sampah.

"Kegiatan ini sesuai Surat Edaran Sekda Temanggung. Gerakan serentak di seluruh Kabupaten Temanggung pada Minggu mulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB," kata Ferry, Minggu (15/8/2021) di Temanggung. 

Ia menerangkan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dalam masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Hari Agung Prabowo mengatakan, ASN harus menjadi contoh serta teladan di lingkungan masing-masing dalam pemilahan sampah dengan dimulai dari rumah.

"Pemilahan sampah mulai dari rumah merupakan langkah awal guna mewujudkan Temanggung Bebas Sampah," kata Sekda.

Gerakan pilah sampah di rumah dilaksanakan dengan cara memilah sampah rumah tangga dengan membagi sampah menjadi tiga jenis sampah, yakni sampah organik terdiri dari daun, ranting, sisa makanan, sayur, dan lainnya. Sampah anorganik seperti kertas, plastik, dan kaleng, serta sampah residu antara lain kaca, pecahan eternit, dan sterefom.

Adapun pengelolaan sampah tersebut dengan cara sampah organik dimasukkan ke kowen/komposter untuk dijadikan kompos yang dipusatkan ditingkat RT. Sampah anorganik dikumpulkan ditingkat RT/RW kemudian dibawa ke bank sampah/dijual, dan sampah residu dibawa ke TPS terdekat.

Sekda mengatakan, para ASN harus melaporkan pelaksanaan gerakan pilah sampah di rumah secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing. 

Laporan tersebut, terdiri atas volume sampah yang terkumpul. Selanjutnya kepada pimpinan perangkat daerah untuk melakukan rekapitulasi sampah yang terkumpul dan melaporkan kepada Sekda. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top