Iklan Layanan Masyarakat

Sosialisasi SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Jumat, 11 Mar 2022 14:30:06 831

Keterangan Gambar : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Temanggung, Media Center – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sosialisasi mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama, penyuluh agama Islam fungsional hingga pengurus masjid dan mushola yang ada.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, Munsiri mengatakan perlu kehati-hatian dalam sosialisasi SE Menag yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas tersebut. 

"Yang perlu disadari bahwa tidak ada paksaan dalam penerapan SE Menag  tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," kata Munsiri, Jumat (11/3/2022). 

Munsiri mengatakan, berdasar pantauan pengeras suara di masjid dan musala di Kabupaten Temanggung telah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pantauan, sebenarnya pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan SE Menag.  Pengaturan volume pengeras suara di tempat ibadah agar pelaksanaannya bisa merata di semua wilayah," ungkapnya.

Munsiri mengatakan, telah melakukan sosialisasi dan pemahaman  SE Menag itu kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional di seluruh kecamatan. Telah pula diterbitkan surat imbauan kepada seluruh takmir di seluruh desa, maupun wilayah perkotaan. 

Dikatakan, kepada seluruh masyarakat untuk mencermati sekaligus menelaah secara baik dan benar isi SE Menag. Hal itu untuk menghindari segala bentuk polemik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.  

“Bukan tidak mungkin akan muncul beragam tafsiran yang memunculkan situasi kurang baik apabila tidak dicermati dan ditelaah secara utuh,” terangnya. 

Diterangkan intisari SE Menag tersebut adalah imbauan kepada seluruh takmir masjid dan musala untuk mengatur volume pengeras suara (TOA) maksimal sebesar 100 desibel.

Tujuannya menciptakan harmonisasi, sikap tenggang rasa, dan ketentraman di lingkungan masyarakat, baik di desa maupun perkotaan. Bukan tanpa sebab, Indonesia terdiri dari berbagai agama yang diakui oleh negara.

“Tujuan Menteri Agama agar syiar-syiar agama Islam dapat berjalan selaras, tanpa mengesampingkan sikap toleransi, maupun tenggang rasa antar umat beragama,” pungkasnya. (MC.TMG/aiz;pde;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top