Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Ringkus SW, Tersangka Penggandaan Uang

Senin, 22 Jul 2019 10:37:12 1349

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah, meringkus warga Desa Krendetan, Bagelen, Kabupaten Purworejo, Suwarno, yang merupakan pelaku penipuan yang menjanjikan kepada korban bisa mendatangkan rezeki dan menggandakan uang hingga dua kali lipat.
Tersangka Suwarno mengaku dalam setiap kedok ritualnya masuk kamar, kemudian membakar dupa, membaca tahlil dan yasin. Ia mengaku uang dengan total Rp100 juta dari korban tidak diberikan sekali dan uang tersebut digunakan untuk biaya keperluan ziarah Walisongo, keperluan makan sehari-hari, dan keperluan pribadi lainnya.
"Total sekitar Rp 100 juta itu tidak diberikan sekali langsung diberikan semua, namun ada yang Rp 1,5 juta ada yang Rp 400 ribu, dan ada yang Rp 300 ribu, hingga terkumpul dan ditotal hingga Rp 100 juta," paparnya.
Menurut pelaku, korban ingin semua masalahnya bisa teratasi karena dia terbelit masalah ekonomi dan ingin punya banyak duit. "Waktu itu saya cuma menjanjikan kalau ritual ini berhasil rezeki korban akan bertambah, nominalnya tidak saya sebut tetapi waktu ritual terakhir saya sempat sampaikan di atas Rp 200 juta," ujarnya.
Sedangkan Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti menambahkan dalam gelar perkara di Temanggung, Kamis (18/7/2019), korban bernama Sholeh (55) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. “Kejadian bermula pada November 2018, korban yang mengalami masalah ekonomi kenal dengan pelaku, selanjutnya pelaku memberitahu korban bahwa pelaku mempunyai kenalan bernama Gus Arifin alias Abah yang dapat membantu masalah keuangan. Gus Arifin merupakan nama fiktif yang sebenarnya pelaku itu sendiri,” imbuhnya.   
Penyelesaian masalah tersebut dengan jalan korban harus menuruti perintah Gus Arifin melalui SMS atau melalui pelaku, antara lain mendatangkan anak dan istri korban yang berada di Bengkulu ke Majenang, memberikan uang mahar, memberikan uang keperluan pelaku seolah-olah atas perintah Gus Arifin.
Selain itu, korban diminta melakukan ritual-ritual, melakukan ziarah-ziarah, menyiapkan tumpeng, serta memberikan uang pancingan serta barang berupa cincin milik saksi. "Korban terbujuk tipu muslihat, korban melaksanakan seluruh perintah pelaku yang terjadi secara terus-menerus di rumah korban, sehingga korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp100 juta,” tambahnya.
Henny juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa telepon seluler, beberapa SIM Card, dan kartu ATM milik pelaku. Selain itu juga disita sajadah, sebatang kayu simpur, lima botol berisi air dari makam Walisongo, dupa, piring berisi bawang putih, bunga melati, dan botol kecil minyak misik.
Kasubbag Humas Polres Temanggung menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dengan ini Kasubbag Humas Polres Temanggung juga berpesan agar seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Temanggung agar selalu waspada dan selalu mendekatkan diri kepada yang Maha Esa, karena untuk mendatangkan rejeki hanya dapat berihktiar berusaha dan berdoa. 
“Bukannya malah percaya hal-hal yang instan tanpa mengamatinya terlebih lanjut, karena juga akan menimbulkan rasa musrik juga,” tegasnya sebelum mengakhiri wawancaranya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor:Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top