Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Ikuti Kelas Konsultasi Kebijakan DTKS dan PBIJKN

Kamis, 17 Feb 2022 16:13:50 720

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikuti Kelas Konsultasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI, bertempat di  Ruang Gajah, Pendopo Jenar, Kantor Bupati Temanggung secara daring, Kamis (17/2/2022).


Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikuti Kelas Konsultasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI, bertempat di  Ruang Gajah, Pendopo Jenar, Kantor Bupati Temanggung secara daring, Kamis (17/2/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, Heri Kardono, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gotri Wijianto, Asisten II Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ripto Susilo, Kepala BPKPAD Tri Winarno, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Dwi Sukarmei, Kepala BKPSDM Umi Lestari, Direktur RSUD Tetty Kurniawati dan perwakilan dari Dinas Sosial Temanggung.

Menteri Kesehatan dalam hal ini diwakili oleh Yuli Farianti selaku Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyampaikan kelas Konsultasi DTKS dan PBI tahun 2022 tahap 4 yang diisi oleh 27 Provinsi yang over kuota, sehingga terus dilakukan pendataan terhadap peserta yang layak akan program tersebut dalam rangka pemenuhan kuota PBI tahun 2022.

“Seperti yang kita ketahui bersama, pemutakhiran data PBIJKN terus dilakukan oleh Kementerian Sosial, diawali dengan perbaikan secara meyeluruh data DTKS, dimana data tersebut akan menjadi satu sumber data bantuan sosial di Indonesia, termasuk didalamnya data PBIJKN,” tuturnya.

Dalam PP 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan, setiap Kementerian/Lembaga mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing, Kementerian Kesehatan dalam hal ini pada sisi data kepesertaan PBIJKN.

“Ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk PBIJKN ini, diantaranya mendaftarkan peserta PBI ke BPJS Kesehatan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya, membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan, menyampaikan dan mengusulkan anggaran PBI kepada Kementerian Keuangan setiap tahunnya,” terangnya.

Kementerian Kesehatan juga bersama-sama dengan Kementerian lainnya berkoodinasi dalam rangka perbaikan data PBI jaminan kesehatan.
“Pada tahun 2021 jumlah cakupan kepesertaan aktif PBIJK hampir setiap bulannya mengalami penurunan diakibatkan tidak adanya data pengganti terhadap data yang mengalami mutasi, seperti meninggal, pindah segmen, serta penghapusan data yang terindikasi ganda,” imbuh Yuli Farianti.

Adanya pembenahan data DTKS oleh Kementerian Sosial berdampak pada jumlah data PBIJK pada bulan September 2021 baru ditetapkan perubahan jadi 80 juta jiwa yang pada awalnya ditetapkan sejumlah 96,82 juta jiwa pada januari 2021.

“Dalam hal pembayaran peserta PBIJK akan mempengaruhi, karena dalam sisi anggaran masih belum terealisasikan, karena kuota PBIJK yang belum dapat dipenuhi secara optimal,” tandasnya. (MC.TMG/tf;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top