Iklan Layanan Masyarakat

LBH Pengayom Buka Posko Aduan Penyaluran BPNT 2022

Senin, 14 Mar 2022 17:43:13 851

Keterangan Gambar : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membuka posko aduan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022.


Temanggung, Media Center – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membuka posko aduan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022.

Posko aduan tersebut dibuka untuk seluruh warga masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Bantuan (KPM) yang berkeinginan untuk konsultasi, mengadu, dan melaporkan adanya dugaan penyelewengan pemanfaatan bantuan tunai.

“Posko aduan bansos ini berada di kantor LBH Pengayom di Jalan Pahlawan Nomor 98 Sayangan, Kelurahan Butuh, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, kami persilahkan semua yang hendak mengeluhkan masalah penyakuran BPNT 2022,” kata Kasubid Litbang Pemerintahan Daerah dan Desa, LBH Pengayom, Ichsan Rizaldy, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, tujuan didirikannya posko aduan itu adalah untuk membantu warga masyarakat di tingkat bawah, sekaligus mengawal proses pelaksanaan kebijakan pemerintah dari pusat hingga daerah.

Secara khusus, pihaknya konsen mengawal proses penyaluran program BPNT, karena disinyalir terjadi banyak penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dianggap merugikan KPM, karena menguntungkan oknum-oknum tertentu. 

“Banyak informasi yang kami himpun, sehingga dugaan kami terkait adanya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu semakin menguat, baik ramainya berbagai media sosial, pemberitaan media massa, obrolan masyarakat bawah, hingga beberapa laporan yang sudah masuk selama proses pencairan BPNT, hingga pemanfaatannya di berbagai desa dan kelurahan,” urainya.

Selain menerima aduan dari masyarakat, LBH Pengayom sudah membentuk tim khusus yang akan diterjunkan ke berbagai desa dan kelurahan untuk sinkronisasi data lapangan sekaligus mengkronfontir antara aduan yang masuk dengan kondisi riil di lapangan dengan dasar juklak dan juknis program bantuan sosial tersebut.

“Data dan laporan yang masuk, akan kami kroscek dengan fakta di lapangan, akan kami terjunkan tim untuk melihat dari aspek hukumnya berdasar juklak juknik yang ada, biar semuanya terang-benderang dan kita tahu dimana sebenarnya masalah itu bermula,” tegasnya.

Data hasil penelusuran di lapangan nanti, imbuhnya, akan menjadi acuan LBH Pengayom untuk proses advokasi sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat kurang mampu, dalam hal ini KPM agar tidak dijadikan objek kesewenang-wenangan pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan sepihak dari bantuan pemerintah tersebut.

“Hak masyarakat kurang mampu sama, jangan pernah takut untuk melapor, kami akan memberikan advokasi gratis apabila ada pihak-pihak yang coba mengintimidasi atau memaksa untuk melakukan sesuatu atas bantuan tunai yang telah diterima, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, kalau perlu kita layangkan aduan hingga Kemensos RI,” pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top