Iklan Layanan Masyarakat

Launching Inpres Nomer 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaring Pengaman Nasional

Kamis, 03 Feb 2022 14:57:23 745

Keterangan Gambar : Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Pemkab Temanggung mengikuti secara daring launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Nasional oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kamis, (3/2/2022).


Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Pemkab Temanggung mengikuti secara daring launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Nasional oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kamis, (3/2/2022). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Harry Agung Prabowo, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyono, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Raharjo, Kepala DPRKPLH, Entargo Yutri W, Kepala Dinas Sosial, Prasodjo, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kristi Widodo, perwakilan dari Bappeda dan BPKPAD Kabupaten Temanggung.


Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Nasional, salah satunya mengintruksikan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Selain itu, khusus kepada para Bupati/Walikota, salah satunya untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya, memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program JKN, dan mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.

Untuk lebih lengkapnya, terkait dengan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 dapat di lihat di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022 (MC.TMG/Pd;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top