Iklan Layanan Masyarakat

Kuatkan Keterbukaan Informasi Publik, Temanggung Miliki Perda KIP

Senin, 09 Jun 2023 08:35:18 196

Keterangan Gambar : Kuatkan Keterbukaan Informasi Publik, Temanggung Miliki Perda KIP


Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama dengan DPRD Kabupaten Temanggung resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 21 Februari 2023. 

Perda KIP merupakan wujud nyata dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bertanggungjawab, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Perda KIP menjadi sebuah payung hukum bagi Badan Publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, terpercaya dan dapat diakses secara luas. 

Sekda Hary Agung Prabowo mengungkapkan, Perda KIP Nomor 1 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan juga menjamin penyelenggaraan pemerintah yang baik atau good governance sesuai dengan Undang-Undang. 

"Perda KIP yang telah disahkan pada 21 Februari lalu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pemerintah yang baik, serta mempertegas hal dan kewajiban setiap warga masyarakat dan korporasi dalam mengakses informasi publik. Dengan kata lain, masyarakat Kabupaten Temanggung memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan juga ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan Badan Publik secara keseluruhan," ungkap Sekda, ditemui pada Jumat (9/6/2023). 

Secara umum, Perda KIP mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang Badan Publik di Kabupaten Temanggung. Selain itu, Komisi Informasi Daerah (KID) turut diatur dalam Perda tersebut. KID tersebut bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi yang diajukan oleh pemohon informasi (masyarakat atau lembaga). 

Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo juga mengungkapkan, bahwa Perda KIP yang juga mengatur tentang Komisi Informasi Daerah ini mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mencakup aspek keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jadi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik secara umum, tapi juga mengatur tentang Komisi Informasi Daerah yang bertujuan bila nantinya terjadi sengketa informasi publik dapat diselesaikan di Pemerintah Kabupaten Temanggung saja. Tidak harus diselesaikan di Komisi Informasi tingkat Provinsi. Dengan adanya Perda ini mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. (MC.TMG/nin;zie;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top