Iklan Layanan Masyarakat

Kominfo Sampaikan THINK, Tips Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 20 Jul 2019 10:32:31 10957

Keterangan Gambar :


Temanggung-Mediacenter. Dewasa ini kasus cyber bullying di kalangan anak-anak hingga remaja di Indonesia semakin meningkat, hingga menjadi perhatian Presiden Jokowi. Permasalahan ini juga menjadi salah satu perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung.

Melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Temanggung, Dinkominfo menekankan pentingnya bijak dan cerdas dalam menggunakan internet, khususnya adalah media sosial. 
Salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan di SMA Negeri 3 Temanggung, kemarin Rabu (17 Juli 2019) yang bertepatan dengan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), peserta sosialisasi merupakan siswa baru SMAN 3 Temanggung.
Dalam sosialisasi tersebut, Eko Kus Prasetyo selaku narasumber menyampaikan bahwasanya bijak dalam menggunakan media sosial itu sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan. Seperti halnya cyber bullying, penipuan, penghinaan, dan tindak kejahatan lainnya.
Selain menjelaskan dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan Ekape, sapaan akrabnya. Juga memberikan tips menggunakan media sosial yang baik kepada peserta sosialisasi. Salah satunya adalah ”Saring dulu baru Sharing” mempunyai makna saat kita menggunakan media sosial untuk selalu selektif dalam membagikan informasi dari orang lain. Sebab belum tentu informasi yang kita terima tersebut benar adanya.
“Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, selain Saring dulu baru Sharing, juga THINK, kepanjangan dari TRUE artinya informasi yang disampaikan harus benar, HELPFULL informasi yang disampaikan harus berguna dan membantu, ILLEGAL artinya saat mengambil informasi dari orang lain harus atas seijin yang bersangkutan, NECESSARY artinya gunakan media sosial seperlunya dan KIND yan artinya menggunakan media sosial untuk hal-hal yang baik atau kebaikan,” jelas Ekape. 
Aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan materi juga disampaikan yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan media sosial juga diatur dalam UU ITE, sehingga penyalahgunaan media sosial dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kejadian hukum yang terkait dengan UU ITE kebanyakan karena ketidaktahuan, Indonesia memiliki aturan main dalam aktifitas di dunia maya, adik-adik harus mengerti itu dan jangan sekali-kali melakukan tindakan yang dapat bersinggungan dengan Pasal-Pasal di UU ITE, terutama dalam hal beraktifitas di media sosial,” tegas Ekape.
Di akhir acara tidak lupa Tim Dinkominfo membagikan kenang-kenangan kepada para peserta sosialisasi yang berani maju kedepan untuk menjawab kuis dari Ekape. (MC TMG/ Penulis:Luna; Foto:Tofa; Editor:Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top