Iklan Layanan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Temanggung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara

Rabu, 26 Jan 2022 10:28:15 871

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto, Kajari I Wayan Eka Miartha dan lain-lain menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Temanggung, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2022, Rabu (26/1/2022)


Temanggung, MediaCenter - Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana umum (Pidum), dari sejumlah 36 perkara yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Antara lain, narkotika, obat terlarang, telpon genggam, dan senjata tajam.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto, dan sejumlah pejabat lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-undang dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. 

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kami berharap di tahun 2022 ini nanti tidak terjadi tindak pidana seperti tahun 2021 lalu, sehingga Kabupaten Temanggung ini bisa kondusif," ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Temanggung, Rabu (26/1/2022).

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorila seberat 29,36 gram, ganja 102,14 gram, sediaan farmasi obat terlarang sebanyak 47.702 butir, senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.(MC.TMG/ar;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top