Iklan Layanan Masyarakat

Kapolres: Waspadai Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Jumat, 18 Mar 2022 13:39:50 738

Keterangan Gambar : Kapolres Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Burhanuddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil, Kamis (17/3/2022).


Temanggung, Media Center - Kapolres Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Burhanuddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil, Kamis (17/3/2022).

"Kejatahan yang sering terjadi di kota besar, dan kali ini terjadi di wilayah Polres Temanggung, kasus pecah kaca, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mewaspadai aksi kejahatan pecah kaca mobil," katanya.

Kapolres mengatakan, kejahatan pecah kaca mobil yang terjadi di wilayahnya menimpa seorang warga asal Bandung Barat. Pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan di rumah makan Risa Lestari, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat langsung memecah kaca mobil yang sedang di parkir.

"Kejadian itu terjadi di salah satu rumah makan, dan korban merupakan karyawan sebuah perusahaan di daerah Bandung, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang makan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil sebelah kanan, dan pelaku mengambil tas yang berisi laptop dan tas dokumen perusahaan," tegasnya.

Akibat kejahatan itu, korban mengalami kerugian senilai 5 juta, karena pelaku MN warga Baturaden Banyumas berhasil menggondol satu unit laptop dan tas selempang yang berisi nota belanja milik perusahaan.

"Ada dua tas yang dibawa kabur pelaku, satunya berisi satu unit laptop dan satunya lagi berisi nota-nota belanja perusahaan," imbuhnya.

Hingga kini Jajaran Satreskrim Polres Temanggung masih memburu satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial E tersebut merupakan warga Barataku, Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera utara.

"Pelaku berinisial E ini berhasil melarikan diri, dan masih kita kejar, komplotan ini merupakan spesialis kejahatan pecah kaca, karena selain melakukan aksinya di Temanggung, juga melakukan kejahatan di Semarang," tegasnya. 

Pelaku MN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MC.TMG/fr;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top