Iklan Layanan Masyarakat

Kapolres Temanggung Minta Masyarakat Awasi Kinerja

Kamis, 06 Jul 2023 16:12:54 341

Keterangan Gambar : Kapolres Temanggung Minta Masyarakat Awasi Kinerja


Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan kinerja dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pengawasan dari masyarakat diperlukan, sehingga Polri dapat bertugas sesuai dengan undang-undang kepolisian dan taat pada kode etik.

"Jangan takut dalam mengawasi Polri. Polri harus diawasi. Maka itu, kami mendorong masyarakat untuk turut mengawasi kinerja dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri," kata AKBP Agus Puryadi, Kamis (6/7/2023).

Kapolres mengatakan, keterbukaan Polri dalam merangkul masyarakat ini harus diapresiasi publik untuk meningkatkan profesionalitas Polri. Pelibatan publik ini tidak lain juga menjadi bentuk transparansi agar terus mendorong kepercayaan publik pada Polri.

Disampaikan, Polres Temanggung terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas anggota dalam bertugas melayani masyarakat. Bagi yang melanggar aturan akan mendapat peneguran dan pemecatan, jika tidak bisa lagi dibina.

"Kami melakukan pemecatan pada anggota, karena melakukan disersi. Sebab anggota itu sudah tidak bisa dibina," tegasnya.

Menghilang dan tidak juga masuk kerja, seorang anggota Kepolisian Resort Temanggung, Ipda Supriyono dipecat dari kedinasan. Polres Temanggung telah memecat dua anggotanya dalam 6 bulan terakhir.

Kapolres mengatakan, Ipda Supriyono sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan. Petugas dari kepolisian telah berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya berulangkali, namun tidak juga bertemu dan membuahkan hasil.

"Petugas telah diperintahkan untuk mencari Ipda Supriyono, tetapi tidak berhasil menemukan. Yang bersangkutan diperintahkan untuk masuk berdinas tetapi tidak juga masuk," katanya.

Ia mengatakan, sesuai aturan bila ada anggota Polri melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari, maka akan mendapat hukuman berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Dikemukakan, bahwa Ipda Supriyono bertugas di Polres Temanggung sebagai bhayangkara operasional pelaksana lanjutan, dan tercatat sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan.

"Terpaksa dan demi penegakkan hukum disiplin. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di lapangan Polres," imbuh Kapolres.

Dikatakan, karera Ipda Supriyono tidak dihadir, maka secara simbolis dilakukan pencoretan secara menyilang pada fotonya. Pada enam bulan lalu, Polres Temanggung juga melakukan upacara PTDH, karena disersi.  PTDH digelar setelah anggota yang bermasalah sudah tidak dapat dibina.  

Kapolres berharap, pada anggota Polri yang lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan berprestasi. Sementara pada anggota Polri yang membuat kekeliruan atau kesalahan ada risiko yang akan diterima. (MC.TMG/Aiz;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top