Iklan Layanan Masyarakat

Guru P3K Tandatangani Kontrak di Bulan Juli

Selasa, 15 Mar 2022 15:21:17 1030

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menandatangani kontrak pada bulan Juli 2022. Sehingga sebelum penandatanganan kontrak statusnya tetap sebagai guru honorer.


Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menandatangani kontrak pada bulan Juli 2022. Sehingga sebelum penandatanganan kontrak statusnya tetap sebagai guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo mengatakan hasil seleksi tahap 1 dan 2 terdapat 1461 orang guru yang lolos di Kabupaten Temanggung. 

"Hasil seleksi tahap 1 dan 2, ada 1461 orang yang lolos, kemarin ada satu orang yang tidak mengumpulkan saat pemberkasan padahal sudah lolos seleksi tahap 2," kata Agus Sujarwo, Selasa (15/3/2022).

Agus Sujarwo mengatakan, kontrak guru P3K sesuai rencana pada Juli 2022. Saat ini tengah proses pemberkasan yang nanti akan muncul NIP dari Badan Kepegawaian Negara dan diiringi dengan penandatanganan kontrak. 

"Tanda tangan kontrak pada Juli 2022, untuk masa kerja lima tahun ke depan," jelas Agus.

Ia menyampaikan, untuk status antara Januari sampai Juni, adalah tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Temangung, atau masih sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).

"Kontrak ini terikat dengan kontrak antara yang bersangkutan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga selaku Pemkab Temangung," imbuhnya.

Terkait gaji, dikemukakan, sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Temangung, yang ini disesuaikan masa kerja dan status sekolahnya seperti lulusnya S1 atau S2. Gaji ini berkisar Rp 1 sampai 1,2 juta. 

Sedangkan setelah diangkat menjadi guru P3K, maka gaji disesuaikan dengan aturan, yakni sekitar Rp 2,9 juta. Pada kontrak ini nanti dengan Pemkab Temanggung dan SK-nya Bupati. 

Maka itu, terangnya, karena saat ini status masih GTT, sehingga mengajar posisi eksisting sekarang, baik di SD atau SMP. Setelah diangkat P3K baru di sekolah baru sesuai formasi yang dipilih. (MC.TMG/aiz;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top