Iklan Layanan Masyarakat

Dinkopdag Temanggung Kembali Buka Pendaftaran BPUM Gelombang 4

Kamis, 09 Sep 2021 18:37:06 1092

Keterangan Gambar : Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung kembali membuka pendaftaran pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Gelombang 4 Tahun 2021.


Temanggung, MediaCenter - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung kembali membuka pendaftaran pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Gelombang 4 Tahun 2021.

Rahmaningrum Widi Apsari, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinkopdag Temanggung, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk pengajuan BPUM ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki eKTP, memiliki usaha yang dibuktikan dengan  Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS atau Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan desa/kelurahan setempat. 

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi form melalui http://bit.ly/pendaftaranbpumtemanggung dengan menyiapkan eKTP, KK, NIB, dan SKU. Batas waktu pendaftaran online sampai dengan 12 September 2021 Pukul 23.59 WIB.  

“Setelah mendaftar secara online, pendaftar juga diharuskan untuk mengumpulkan berkas berupa fotokopi eKTP, KK, NIB, SKU dan foto usaha/produk ke kantor Dinkopdag Temanggung, yang beralamat di Jalan Madureso No. 2 Temanggung sebelum 13 September 2021 Pukul 15.30 WIB,” jelasnya.

Pengumpulan berkas dapat dilakukan secara individu atau dikoordinir oleh kelompok, baik melalui KUB, desa/kelurahan dan atau unit usaha yang mengelola pelaku usaha mikro.

Ia menambahkan, untuk pembuatan NIB bisa dilakukan dengan datang langsung ke DPM Kabupaten Temanggung dengan membawa eKTP dan memiliki email yang masih aktif atau bisa dilakukan mandiri secara online.

Adapun ketentuan penerima, yaitu sedang tidak menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.

Rahma menjelaskan, data dan persyaratan terkumpul melalui Dinkopdag Temangung selanjutnya akan diusulkan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah yang akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk kemudian dilakukan verifikasi data, setelah data lolos tahap verifikasi akan diterbitkan SK penerima BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang akan diteruskan ke BRI pusat untuk selanjutnya diteruskan ke BRI yang ada di wilayah.

“Dalam situasi pandemi banyak usaha yang terdampak, diharapkan dengan adanya BPUM ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha yang diharapkan dapat menggairahkan perekonomian bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. (MC.TMG/Sv;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top