Iklan Layanan Masyarakat

Bupati Temanggung Lantik Kadishub di Ruang Rumah Sakit

Senin, 02 Sep 2019 16:00:30 986

Keterangan Gambar :


Temanggung, Media Center – Setelah melakukan rotasi pejabat tinggi pratama dan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 13 Agustus 2019 silam, di Desa Sucen Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, ada beberapa pejabat yang belum dilantik karena ada yang sedang menunaikan ibadah haji dan ada yang sakit. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung Teguh Suryanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Supardiyono, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Supardjo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sadwoko Heri Susatyo dan Sekretaris BKPSDM Temanggung, Sri Haryanto. Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilantik pada hari Jum’at (30/8/2019) bertempat di Pendopo Jenar, lingkungan kantor Bupati, selain itu Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq melakukan pengambilan sumpah atau janji jabatan salah satu pimpinan tinggi pratama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung, mengingat salah satu JPTP sedang dirawat dan menurut dokter pasien tidak bisa dihadirkan karena kondisi yang mengharuskan tetap dalam kondisi berbaring. Salah satu pejabat yang menempati jabatan barunya yang secara khusus dilantik di Ruang Inap RSUD yaitu Supardiyono yang menempati jabatan barunya di Kepala Dinas Perhubungan. Dikarenakan kakinya terluka saat menunaikan ibadah haji di tanah suci. Dengan ketentuan dan syarat untuk menghindari terjadinya kelebihan waktu, maka pihak pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil kebijakan untuk melantik di Ruang rawat RSUD. Karena pihak yang bersangkutan harus dilantik paling lama 30 hari setelah tertanggal Surat Keputusan (SK) dikeluarkan. “Sebagai syarat untuk menjabat dan mendapatkan tunjangan struktural, maka pelantikan harus hari ini tertanggal 30 Agustus, apabila tidak bisa dilantik pada hari ini beliau akan kehilangan tunjangan itu, karena kalau tidak dilantik berarti beliau tidak menjabat apapun, makanya kita mengalah untuk melaksanakan di ruang rawat ini, beliau juga tidak boleh menggerakan badannya untuk duduk, karena luka operasinya membutuhkan istirahat total” ujar Bupati HM Al Hadziq. Pelantikan yang dilaksanakan di rumah sakit menurut hukum dan konstitusi tetap sah, karena memang kondisi pasien tidak bisa dihadirkan di tempat pelantikan utama. (MC TMG / Penulis ; coeplistyo / Foto : Coeplistyo / Editor :Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top