Iklan Layanan Masyarakat

BNN Kabupaten Temanggung Ringkus Pengguna, Tidak Ada Alasan Untuk Menggunakan Narkoba

Senin, 07 Okt 2019 17:00:06 806

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter‎ Dengan alasan untuk menambah stamina untuk bekerja, salah seorang warga Perumahan Prapak Kecamatan Temanggung nnekat menggunakan obat-obatan terlarang untuk digunakan menjadi doping ketika bekerja sebagai penjahit.

Akan tetapi dari laporan warga sekitar, tim Pemberantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung berasil mengamankan seorang pengguna narkoba berinisial DU.

Menurut Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka memberikan keterangan dalam press release yang digelar kemarin Kamis (4/10/2019), menjelaskan, bahwa pihaknya pada bulan September 2019 menerima laporan warga tentang adanya transaksi Narkoba.

“Kemudian tim langsung mengantongi data seorang pengedar yang berinisial TO dan langsung melakukan penyelidikan serta melaksanakan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini, untuk mengembangkan kasus tersebut,” imbuhnya.

Setelah data dan informasi telah dikantongi oleh tim, kemudian pada hari Selasa (24/9/2019) pukul 20.00 WIB Petugas BNN Kabupaten Temanggung langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika, dan melaksanakan ketentuan dalam pengidentifikasian dan benar saja mendapatkan salah satu warga dan dilaksanakan tes urine dengan hasil positif.

Kemudian dilaksanakan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti satu paket kecil serbuk putih yang dibungkus plastic yang diduga merupakan sabu dengan berat sekitar 0.775gram daan satu buah alat hisap (bong).

“Tersangkan DU dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 112 ayat 1: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” jelas Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung.

“Semoga dengan adanya temuan ini, kami menghimbau kepada warga Kabupaten Temanggung khususnya, selalu memberikan informasi terhadap kami, agar selalu memberantas adanya pengedaran dan pengguna barang terlarang Narkotika di wilayah ini. Supaya generasi penerus bangsa dapat terhindar dari pelayahgunaan segala bentuk narkotika,” harapnya sebelum mengakhiri press release di Aula BNN Kabupaten Temanggung. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor:Eknu )

Pencarian:

Komentar:

Top