Iklan Layanan Masyarakat

63 Napi Lapas Temanggung Peroleh Remisi HUT ke-74 RI

Senin, 19 Agu 2019 19:24:52 851

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Sebanyak 63 orang Narapidana (Napi) Lapas kelas 2b Temanggung mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8).
Menurut Bambang Wijanarko selaku kepala Lapas kelas 2b Temanggung menjelaskan bahwa ada sebanyak 21 orang Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan, 13 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 21 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan, total jumlah tahanan dan napi ada sebanyak 137, napi 103 dan tahanan 34.
Adi dan Ganesa mewakili 63 Napi untuk menerima remisi secara simbolis dari Bupati Temanggung Al Khadziq setelah selesai melaksanakan upacara peringatan HUT ke-74 RI di Alun-Alun Temanggung.
Bambang juga menjelaskan bahwa semua Narapidana bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat dan selama sudah menjalani 6 bulan masa pidana serta berkelakuan baik, sehingga penilaian dari lapas daerah kemudian dapat diajukan ke kantor pusat yang ada di Jakarta.
“semua kasus dan napi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi, selama dia sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik dapat diberikan remisi”, jelas Bambang. 
Adi mengatakan senang dan bersyukur karena mendapatkan remisi, ia akan melakukan hal baik setelah keluar dari lapas dan tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dibuatnya, sehingga mendapatkan hukuman pidana.
“Saya sangat senang dan bersyukur karena bisa bebas lebih cepat, bisa bertemu dengan keluarga lebih cepat”, ungkap Adi. (MC TMG/Penulis, Foto: Aji, Editor:Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top