Iklan Layanan Masyarakat

Tim Ahli Cagar Budaya Pindahkan Prasasti Wanua Tnah II

Selasa, 05 Mei 2020 15:10:00 1523

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter - Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Temanggung  memindahkan Prasasti Wanua Tnah II ke Pendopo Jenar, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada Rabu (22/04/2020). Sebelumnya, prasasti ini ditemukan di kompleks Pendopo Pengayoman pada tahun 2014 dengan kondisi terpendam di dalam tanah pada saat pembuatan pagar keliling.

“Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan benda-benda cagar budaya, karena benda tersebut memiliki nilai yang luar biasa dan bisa digunakan sebagai petunjuk sejarah dimasa lampau”, ungkap Eddy Cahyadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Temanggung saat ditemui di kantornya Selasa (05/05/2020).

Berdasarkan peninjauan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, prasasti berupa batu alam terpahat berbentuk balok dengan panjang 138 cm, lebar 7 cm dan tebal 46 cm ini bertuliskan 10 Juni 863 Masehi atau 785 Saka.

Prasasti Wanua Tnah II menggunakan huruf jawa kuna dan bahasa jawa kuna yang terdiri dari 6 baris yang masih terbaca, tulisan tersebut berisi tentang Rakryan Pikatan bernama Pu Manuko(u) yang menetapkan Perdikan Wanua Tengah menjadi Sima di Kasugihan. Raja yang berkuasa saat itu bernama Rakryan Kayuwangi pu Lokapala.

“Untuk menulusuri sejarah yang ada di Kabupaten Temanggung, salah satu indikator yang diperlukan adalah peninggalan-peninggalan sejarah”, imbuh Eddy.

Menurut Kamus Arkeologi Indonesia 2, Prasasti Wanua Tnah berupa dua buah prasasti batu yang isinya sama. Kedua prasasti tersebut ditemukan di candi Argapura, Kabupaten Temanggung. Menurut Trigangga, Prasasti Wanua Tnah I ditemukan sekitar tahun 1860-an kemudian dibawa ke Bataviaaasch Genootschap pada tahun 1890, belum diketahui mengapa Prasasti Wanua Tnah II tidak ikut dibawa ke Batavia. Saat ini Prasasti Wanua Tnah I disimpan di Museum Nasional Jakarta nomor D.81.

Sejarah penemuan Prasasti Wanua Tnah II ini berawal dari pemberitaan Verbeek pada tahun 1891, bahwa di rumah Bupati Temanggung ada beberapa arca dan dua batu prasasti dari candi argapura dari lereng gunung Prahu Kabupaten Temanggung. Batu  prasasti pertama disimpan di museum Nasional Jakarta dan baru prasasti yang lain tertingal di Pendopo Pengayoman dan ditemukan kembali pada tahun 2014 yang lalu, kemudian sekarang disebut Prasasti Wanua Tnah II. Kedua batu prasasti tersebut dinyatakan identik oleh L Ch Damais.

Berdasarkan kajian terhadap data yang tersedia hingga saat ini, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Temanggung menyimpulkan bahwa Prasasti Wanua Tnah II memenuhi syarat dan layak diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Untuk menyelamatkan benda-benda cagar budaya, Pemkab Temanggung juga berencana untuk menyusun Perda tentang perlindungan dan pelestarian benda-benda cagar budaya, khususnya di Kabupaten Temanggung. Hal ini bertujuan untuk melindungi benda-benda cagar budaya dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Benda-benda cagar budaya harus kita lindungi dan dijamin kelestariannya, untuk itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk menjaga eksistensi warisan budaya agar tidak musnah digerus waktu, karena dari peninggalan sejarah tersebut kita bisa menelusuri tentang banyak hal yang terjadi di masa lampau”, pungkas Eddy. (MC TMG/Safi;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top