Iklan Layanan Masyarakat

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Disetujui DPRD

Senin, 30 Agu 2021 14:37:34 916

Keterangan Gambar : Bupati HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Senin (30/8/2021).


Temanggung, Mediacenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang sebelumnya telah dibahas Pansus I DPRD. Adanya Raperda ini diharapkan meningkatkan program kerja bidang keolahragaan di Kabupaten Temanggung.

Bupati HM Al Khadziq mengatakan, dengan adanya Raperda ini, maka program kerja bidang keolahragaan dapat lebih terarah dan teratur. Bahkan, peningkatan kualitas event, baik melalui induk organisasi olah raga, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan lagi.

Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi yang berkomitmen tinggi dan berdaya saing maksimal. Kemudian ada peningkatan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kabupaten Temanggung.

"Dengan adanya Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga serta dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujdukan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dibidang keolahragaan 

di Kabupaten Temanggung," kata Bupati, Senin (30/8/2021) di Temanggung.

Bupati berharap, kedepan atlet-atlet dari Kabupaten Temanggung dapat berprestasi di event tingkat provinsi, nasional, maupun ditingkat internasional. Maka adanya Raperda ini akan memberikan implikasi positif bagi dunia olahraga di Kabupaten Temanggung. 

Pansus I DPRD Temanggung yang diketuai Badrun Mustofa melalui pelapornya Siti Margo Lestari mengatakan, Pansus I memutuskan akan menyempurnakan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Sidang Dewan pun dapat menyetujui hal ini.    

"Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat kami sampaikan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui peningkatan kualitas, memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan dibidang keolahrgaan," terangnya.

Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan. 

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Dwi Lindawati mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, Pemerintah Daerah diminta secara berkala dan berjenjang melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahrgaan dengan berbagai pihak yang berkompeten, seperti KONI dan lain-lain. Kendati demikian, kepada cabang olahraga yang mendapat anggaran juga diminta disiplin menggunakan anggaran dan mempertanggungjawanbkannya sesuai waktu yang ditentukan.    

"Harapannya olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi lebih berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan tentu tidak lepas dari segi pendanaan, dalam hal ini Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 71 ayat 2, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya. (MC.TMG/ar;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top