Iklan Layanan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Kamis, 21 Sep 2023 17:24:49 406

Keterangan Gambar : Pemkab bersama DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Rapat dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) siang di Ruang Sidang DPRD Temanggung. 


Temanggung, MediaCenter - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Rapat dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) siang di Ruang Sidang DPRD Temanggung. 

Bupati Temanggung HM. Al Khadziq memberikan pengantar mengenai Nota Keuangan pada Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Bupati menjelaskan urgensi dari Nota Keuangan 2023 dalam penyusunan APBD Kabupaten Temanggung. 

"Nota Keuangan merupakan dokumen yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Nota Keuangan 2023 juga disusun dalam rangka terselenggaranya dokumen perencanaan yang tertib, transparan, akuntabel, konsisten, dan mudah dipahami, serta sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023," jelas Bupati. 

Selain itu Bupati menjelaskan, bahwa secara umum Perubahan APBD tercantum pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu didasarkan pada Laporan Realisasi Semester I APBD tahun berkenaan; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program kegiatan, dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat; serta Keadaan luar biasa. 

"Perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah memasuki Triwulan III. Dinamika asumsi-asumsi dasar yang digunakan saat penyusunan sudah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan tersebut menuntut dilaksanakan perubahan Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya dilakukan Perubahan APBD. Ini dilakukan seiring juga dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah, serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus dilakukan," ungkapnya. 

Bupati juga menekankan, bahwa Raperda APBD yang disampaikan telah disusun berdasarkan kesepakatan bersama atas perubahan KUA PPAS Tahun 2023. 

"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD yang saya sampaikan ini telah didasarkan pada kesepakatan bersama atas perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan penyampaian terakhir saya sebagai Bupati masa bakti 2018-2023. Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini," pungkas Bupati mengakhiri pidato pengantarnya dalam Rapat Paripurna. (MC.TMG/nin;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top