Iklan Layanan Masyarakat

Polres Temanggung Sita 21 Kg Obat Petasan Hasil Operasi Pekat Candi 2024

Rabu, 27 Mar 2024 13:05:33 338

Keterangan Gambar : Polres Temanggung Sita 21 Kg Obat Petasan Hasil Operasi Pekat Candi 2024


Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung menangkap dua tersangka penyimpan dan pengedar obat petasan, Syp (20) dan Am (36) pada operasi Pekat Candi 2024. Total obat petasan yang diamankan seberat 21 kg. Pengakuan tersangka, obat terlarang itu didapat dari Magelang. 

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, Syp (20) warga Kasanan, Kecamatan Kranggan, Temanggung mendapatkan obat petasan dari Am (36) warga Growong, Tempuran, Magelang.

"Sebelum berhasil dijual pada warga, petugas kepolisian telah terlebih dahulu menangkapnya," kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto, Rabu (27/3/2024) di Temanggung.

Wakapolres mengatakan, petasan menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Candi 2024. Sasaran lainnya, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba dan obat terlarang lainnya. Adapun tersangka Am membeli obat petasan dalam dua tahap, yakni 10 kg pada tahap pertama dan selanjutnya 11 kg.

Barang bukti lain yang diamankan, yakni dua sepeda motor untuk operasional, dan dua telepon genggam untuk transaksi.

Wakappolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menyimpan dan Memperdagangkan Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak, yang jeratannya hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.  

"Pasal 187 KUHP juga melarang terkait petasan ini dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," katanya.

Tersangka Syp (20) mengatakan, membeli obat petasan secara online dari Am (36) seharga Rp 200 ribu per kilogram. Pembelian dalam dua tahap, yakni 10 kilogram dan 11 kilogram. 

"Rencana akan saya jual kepada warga," katanya.

Tersangka Am membeli obat petasan di Magelang dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. Obat selanjutnya dibeli Syp seharga Rp 200 ribu. 

"Saya untung 100 ribu per kilogram, namun kini ditangkap polisi," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top