Keterangan Gambar : Kepolisian Resort Temanggung meminta pada warga untuk meminta pengawalan kepolisian, jika membawa uang dalam jumlah besar sebagai antisipasi tidak kejahatan. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dengan pengawalan kepolisian pelaku kejahatan akan berfikir ulang melaksanakan rencana kejahatan. "Kami mengimbau warga untuk meminta pengawalan polisi, jika membawa uang atau barang berharga. Agar aman," kata Agus Puryadi, Jumat (11/11/2022).
Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung meminta pada warga untuk meminta pengawalan kepolisian, jika membawa uang dalam jumlah besar sebagai antisipasi tidak kejahatan.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dengan pengawalan kepolisian pelaku kejahatan akan berfikir ulang melaksanakan rencana kejahatan.
"Kami mengimbau warga untuk meminta pengawalan polisi, jika membawa uang atau barang berharga. Agar aman," kata Agus Puryadi, Jumat (11/11/2022).
Kapolres mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka anggota pencurian dengan modus memecah kaca mobil lintas provinsi. Sebelumnya, lima tersangka lain telah berhasil ditangkap, dan kini mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum.
Kapolres mengatakan, petugas Polres Temanggung telah mengatongi identitas dan masih diburu. Harapannya akan segera ditangkap untuk mendapat hukuman bersama lima teman lainnya.
"Komplotan penjahat pencurian dengan modus memecah kaca mobil ada enam orang. Lima tersangka ditangkap dengan cara dilumpuhkan, karena melawan saat ditangkap. Satu orang masih diburu," katanya.
Lima tersangka yang ditangkap yakni Andi Gustiawan (35) sebagai eksekutor pecah kaca mobil korban sekaligus mengambil tas berisi uang. Dodi Hermansyah (38), berperan sebagai joki sepeda motor Jupiter MX dan memboncengkan Andi Gustiawan ketika beraksi.
Dodi Irawan (47) masuk ke dalam bank untuk berpura-pura jadi nasabah untuk mencari sasaran target kejahatan sedangkan Ari Satria (53) khusus berperan menunggu di luar bank. Setelah mendapat info target dari rekan yang di dalam bank, dia akan menancapkan paku ke roda kendaraan calon korban.
Kapolres mengatakan, berdasar skenario saat mobil korban berhenti karena ban kempes, aksi pencurian dilakukan. Sedangkan Sonny Velly (40) berperan sebagai joki sepeda motor dan ikut membuntuti nasabah calon korban.
Dikatakan, para tersangka dikenakan pasal tentang pencurian diantaranya pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Ia mengatakan, komplotan itu tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Temanggung saja, namun juga dilakukan di dua daerah lainnya, yakni di Banyumas dan Karanganyar.
Namun, dari ketiga tempat tindak kejahatan yang dilakukan mereka, korban dengan jumlah kerugian terbanyak di wilayah hukum Polres Temanggung, yakni Rp203 juta.
Korban pencurian pecah kaca mobil, Sudiro warga Kecamatan Selopampang, Temanggung, mengaku tidak merasa dibuntuti oleh tersangka setelah mengambil uang tunai di salah satu bank di Temanggung sebanyak Rp203 juta.
Ia mengatakan, kebetulan ada janjian dengan teman untuk bertemu di depan salah satu gudang tembakau di Bulu.
"Mobil saya parkir di pinggir jalan, kemudian saya tinggal sebentar menemui teman, tiba-tiba salah satu penjaga warung memberitahukan bahwa mobil saya kaca belakangnya sudah pecah, setelah saya lihat ternyata uang di tas warna hijau di dalam mobil sudah tidak ada," katanya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)