Iklan Layanan Masyarakat

Perusahaan Wajib Berikan THR Keagamaan pada Karyawan

Selasa, 26 Apr 2022 12:00:00 655

Keterangan Gambar :


Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung HM Al Khadziq memberikan apresiasi pada perusahaan yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan pada karyawan sesuai aturan.

"Kami berikan apresiasi pada perusahaan yang memberikan hak pekerja berupa THR Hari Keagamaan. THR merupakan kewajiban dari perusahaan," kata Bupati yang ditemui usai penyampaian Raperda di DPRD, Senin (25/5/2022).

Bupati mengatakan, perusahaan harus mematuhi aturan, yakni pemberian THR pada karyawan. Aturan itu diantaranya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Pada aturan itu, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, berarti tanggal 25 April 2022," tegasnya. 

Bupati menyampaikan, petugas dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) terus memantau pencairan THR. Pemkab juga membuka posko aduan THR di Dinperinaker. 

Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. 

Badan usaha itu, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang. 

"Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR," jelasnya.

Hasil pantauan, belum ada laporan perusahaan yang menunda, mencicil atau tidak memberikan THR. Meski begitu, pihaknya tetap terus mengumpulkan informasi dan melakukan pengecekan langsung di perusahaan. 

Ditambahkan olehnya, karyawan harus mendapatkan hak berupa THR. Maka itu, pada karyawan yang dirugikan terkait THR untuk melaporkan pada Dinperinaker atau datang langsung ke posko aduan. 

Agus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur di Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (MC.TMG/aiz;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top