MediaCenter

Peringati Hari Disabilitas, Dinsos Adakan Jalan Santai dan Pertunjukan Kesenian

Sabtu, 03 Des 2022 18:04:38 784

Keterangan Gambar : Peringati Hari Disabilitas, Dinsos Adakan Jalan Santai dan Pertunjukan Kesenian


Temanggung, Media Center- Dinas Sosial Kabupaten Temangung memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan menyelenggarakan jalan santai dan berbagai pertunjukan kesenian dan hiburan yang ditampilkan oleh penyandang disabilitas di Pendopo Pengayoman, Sabtu (3/11/2022).

“Solusi Transformatif Untuk Membangun Inklusif : Peran Inovasi Dalam Mendorong Dunia Yang Dapat Diakses Dan Adil” adalah tema dalam perayaan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember tersebut.

Kegiatan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai unsur Organisasi Penyandang Disabilitas di Temanggung , diantaranya PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), PERTUNI (Perkumpulan Tuna Netra Indonesia), KDDT (Komunitas Disabilitas Daksa Temanggung), ITMI (Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia), PDNT (Paguyuban Disabilitas Netra Temanggung), POT (Perkumpulan Orang Tua) Penyandang Disabilitas Intelektual. Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinsos Prasodjo.

”Pada kegiatan hari ini diselenggarakan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diawali dengan  kegiatan jalan santai  oleh seluruh organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Temanggung, pesertanya sekitar  400 orang dengan rute mengitari Alun-alun Temanggung. Kita sengaja bikin rute yang tidak jauh-jauh, karena ini pesan dari peserta,” tuturnya.

Selain kegiatan jalan santai, juga dipameran produk  karya penyandang disabilitas dan  penyaluran secara simbolis bantuan berupa alat bantu dengar, kursi roda dan alat ganti tubuh (tangan dan kaki palsu).

Sementara itu, dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Haryanto yang hadir mewakili Bupati Temanggung menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas juga adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan sesama warga negara lainnya.

Kedudukan yang setara dalam  kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas publik, jadi tidak ada bedanya bagi penyandang disabilitas untuk mengakses seluruh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

“Di Kabupaten Temanggung sendiri sudah ada Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang mengisyaratkan perlunya kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap keberadaan penyandang disabilitas, serta pentingnya pra potensi dan sumber kemitraan sosial. Jadi di Kabupaten Temanggung sudah ada Perdanya yang menjadikan dasar untuk fasilitasi para penyandang disabilitas,” jelasnya. 

Ia menambahkan, ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur dengan jelas upaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, seluruh masyarakat disabilitas tidak perlu berkecil hati untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat. 

Selanjutnya, Sri Haryanto berpesan kepada seluruh pendamping untuk terus bersabar dan telaten dalam membimbing dan mendidik penyandang disabilitas, supaya terus berkarya dan meraih kesuksesan. 

“Semoga kegiatan ini dapat menambah semangat teman-teman para penyandang disabilitas dan pendamping agar selalu diberi kesabaran, semangat dalam membimbing, mendampingi dan mendidik para disabilitas untuk terus berkarya dan sukses ke depannya,” tandasnya (MC.TMG/Eknu;Zie;Ekp;Ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top