Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Berikan Bantuan Dana Hibah kepada Karang Taruna

Jumat, 29 Nov 2023 11:49:14 1533

Keterangan Gambar : Pemkab Berikan Bantuan Dana Hibah kepada Karang Taruna


Temanggung, Media Center - Pemkab Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan Sosialisasi Pertemuan Calon Penerima Hibah Karang Taruna Desa Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Selasa (28/11/2023).

Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo didampingi Kepala Dinsos Hery Kardono beserta jajarannya, bertemu secara langsung dengan calon penerima bantuan hibah Karang Taruna Tahun 2023, yaitu Karang Taruna Bhakti Praja, Bintara Muda, Eka Praya, Kartika Sari, Ngesti Bumi Putra, Tunas Harapan, dan Tunas Karya.

Adapun total bantuan yang diberikan kepada Karang Taruna tahun 2023 tersebut berjumlah Rp.343.000.000,00 dan nantinya dibagikan kepada 7 penerima hibah, yaitu Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu mendapat Rp.100.000.000,00, Desa Purwosari, Kecamatan Kranggan Rp.25.000.000,00, Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat mendapat, Rp.35.000.000,00, Desa Tempuran Kecamatan Kaloran, Rp.33.000.000,00, Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran mendapat Rp.50.000.000,00, Desa Tlogowungu Kecamatan Kaloran mendapat 40.000.000,00, dan Desa Kemloko Kecamatan Kranggan mendapat Rp.60.000.000,00.

Kepala Dinsos menjelaskan, penyaluran hibah akan diterimakan melalui rekening masing-masing Karang Taruna sesuai daftar dan penerima hibah wajib segera merealisasikan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (LPJ) selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan dana hibah.

“Dana hibah pengembangan Karang Taruna merupakan dana yang wajib dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitas Karang Taruna dalam pengelolaan dana hibah. Pengembangan Karang Taruna diperlukan adanya kegiatan administrasi yang teratur, baik dan benar, secara sederhana meliputi pencatatan pembelanjaan disertai bukti pembelian dilanjutkan dengan penyusunan LPJ yang transparan,” pungkasnya.

Pj. Bupati menambahkan, penerima dana hibah yang bersumber dari Pemkab Temanggung dan dikelola oleh Dinsos tersebut, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan dengan dasar RAB yang sebelumnya dibuat dan diperuntukkan untuk kepentingan kemajuan Karang Taruna kedepannya.

“Oleh karena itu, gunakan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, proses pengadministrasian, sampai pada penatausahaan keuangannya. Kemudian, nantinya dinas-dinas terkait juga harus ikut mengawasi proses-proses tersebut,” tambahnya. 

Pj. Bupati berpesan kepada Karang Taruna, dengan dana hibah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan positif tersebut, kedepannya diharapkan program di  bidang pemberdayaan masyarakat dari Karang Taruna dapat pula membantu Pemkab untuk meningkatkan penghasilan pendapatan per kapita, utamanya masyarakat di Kabupaten Temanggung.

“Ini harapan saya, kedepan karang taruna bisa mengembangkan pemberdayaan dan inovasi-inovasinya. Kami akan fasilitasi dan kami akan bantu dalam rangka pemberdayaan karang taruna dan masyarakat sekitarnya,” tandas Pj. Bupati. (MC.TMG/wll;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top