Iklan Layanan Masyarakat

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan

Kamis, 17 Mar 2022 15:39:22 792

Keterangan Gambar : Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menghentikan Operasi Pasar (OP) minyak goreng di kabupaten tersebut. Penghentian ini sesuai perintah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Oke Nurwan. 


Temanggung, MediaCenter - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menghentikan Operasi Pasar (OP) minyak goreng di kabupaten tersebut. Penghentian ini sesuai perintah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Oke Nurwan. 

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono menyampaikan, surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng ditandatangani 16 Maret 2022. 

Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI pada 15 Maret 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Intinya, memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

"Pada poin ke dua surat itu, berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo, Kamis (17/3/2022) di Temanggung.

Ia mengatakan, alasan penghentian OP tersebut, karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. 

Entargo menyampaikan, pada Kamis (17/3/2022) masih menyelenggarakan OP minyak goreng di Kecamatan Kranggan, sebab telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. OP minyak goreng tersebut adalah yang terakhir. 

Sebelumnya, OP minyak goreng telah dilaksanakan Pemkab Temanggung sejak Jumat (25/2/2022) lalu di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP minyak goreng, disediakan minimal 4000 liter. Kecamatan yang telah ada OP antara lain Tembarak, Tretep, Gemawang dan Bansari.

"Keseluruhan minyak goreng dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter," jelasnya.

Ia mengatakan, pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di pasar. (MC.TMG/aiz;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top