Iklan Layanan Masyarakat

Dinkopdag Masih Temukan Praktek Bundling Minyak Goreng

Rabu, 16 Mar 2022 16:49:51 703

Keterangan Gambar : Praktek penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung.


Temanggung, Media Center - Praktek penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung.  

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, praktek bundling minyak goreng dengan produk lain dilarang. Aturan itu ada di Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.

"Undang undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang praktek bundling, apalagi kini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata Entargo, Rabu (16/3/2022) di Temanggung.

Entargo mengemukakan, temuan praktek bundling antara lain di toko ritel waralaba dan swalayan di Kota Temanggung. Temuan bundling diantaranya minyak goreng yang dibundling dengan sabun. Dikemukakan, bundling migor dijual bersama produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng. 

Praktek bundling, katanya sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng. Dikatakan, tim pemantauan bergerak untuk mencari dan menemukan praktek bundling di pasar modern, baik di Temanggung, Ngadirejo dan Parakan serta daerah lain. 

Ditegaskan olehnya, pada toko modern yang ketahuan menerapkan praktek bundling minyak goreng langsung dikenai sanksi secara lesan, namun jika di kemudian hari masih ditemukan hal serupa, maka akan dikenai sanksi lainnya. Dijelaskan, penerapan sanksi kepada pedagang yang nekad melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4. 

Inti pasal itu, tegasnya, pedagang dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen dan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Dalam pasal 3 yang mana diketahui minyak goreng curah Rp 11,500, kemasan sederhana Rp 13,500, premium Rp 14.000," jelasnya.

Sedangkan pada pasal 6, pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis, kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha, jika memang sudah melanggar secara berturut-turut. 

“Berdasar pantauan, pasar modern yang menerapkan bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli," katanya.

Selain aturan tersebut, pendapat Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bundling pada minyak goreng sebagai praktik 'negative bundling' dan sebagai bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen

"Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak," tandasnya. (MC.TMG/aiz;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top