Iklan Layanan Masyarakat

Dinas Pusdataru Pemprov Jateng Evaluasi Muatan Raperda RTRW Temanggung

Rabu, 27 Mar 2024 09:30:23 104

Keterangan Gambar : Dinas Pusdataru Pemprov Jateng Evaluasi Muatan Raperda RTRW Temanggung


Semarang, MediaCenter - Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Dinas Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Muatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2024-2044, bertempat di Ruang Rapat Wadaslintang, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (26/3/2024).


Rapat Evaluasi ini merupakan salah satu tahapan dalam penetapan Perda RTRW Kabupaten Temanggung sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Turut hadir dalam kegiatan rapat evaluasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung Hendy Wahyu Noerhidayat, didampingi oleh Kabid Penataan Ruang, Fungsional Penata Ruang, dan Staf Bidang Penataan Ruang. Hadir pula, Kepala Dinas dan perwakilan Perangkat Daerah yang meliputi Bappeda, DPRKPLH, Dinperinaker, DKPPP, Bagian Hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, serta perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Bupati Temanggung dan DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kami berharap, bahwa setelah adanya evaluasi Gubernur, Raperda RTRW Kabupaten Temanggung kemudian dapat segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dapat dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW," kata Kepala DPUPR Hendy Wahyu Noerhidayat. 

Kepala DPUPR pada kesempatan ini, juga menyampaikan beberapa muatan substansi yang berubah pasca Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang lalu. 

“Secara garis besar, substansi Raperda RTRW tidak cukup banyak berubah, hanya untuk beberapa muatan seperti KP2B dan integrasi LSD ke dalam peta RTRW yang mengalami perubahan, dikarenakan adanya kesepakatan dengan masing-masing instansi vertikal,” jelasnya.

Kendati demikian, saran dan masukan peserta rapat pada kegiatan evaluasi Raperda RTRW ini dapat digunakan sebagai bahan perbaikan untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. (DPUPR;Adi;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top