Iklan Layanan Masyarakat

Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Sosialisasi Paspor Elektronik

Rabu, 08 Mar 2024 08:44:46 505

Keterangan Gambar : Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Sosialisasi Paspor Elektronik


Temanggung, Media Center - Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi sosialisasi paspor elektronik, sekaligus pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
 
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Wonosobo, Faqih Ramadhani Prabowo dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024) mengatakan, sosialisasi ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah TPPO.

"Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo," katanya.

Selain itu, Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yang berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.

"Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus TPPO. Salah satu faktor, yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu, pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen, Kecamatan Selomerto," terangnya.

Ia menyatakan, kalau Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan e-paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

"Terdapat beberapa perbedaan antara paspor biasa non elektronik dengan pasport elektronik atau e-paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-paspor yang memiliki beberapa keunggulan dibanding paspor biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi," jelasnya. 

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000, dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda, masa aktif paspor selama 5 tahun. 

Ia menyampaikan, keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa, seperti Jepang dan Korea. (Fir;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top