Iklan Layanan Masyarakat

Bupati Temanggung Hadiri Seminar Penataan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan

Senin, 28 Nov 2022 20:04:43 359

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung Hadiri Seminar Penataan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan


Bupati Temanggung HM Al Khadziq menghadiri Seminar Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Gradika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (28/11/2022).

Seminar dihadiri pula oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara virtual, sementara yang hadir di antaranya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Bachtiar Ujang Purnama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Gubernur Ganjar Pranowo, 35 Kepala Daerah,  Forkompimda se-Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. 

Nurul Gufron mengatakan, dari seminar ini nantinya diharapkan, pertambangan bisa ditata agar tertib, taat hukum, bisa mencakup kepentingan pemerintah, pengusaha, pembangunan, penegak hukum agar harmoni tidak menimbulkan masalah. 

Ijin terkait mineral bukan logam dan batuan, semula wewenang ijin di kabupaten/kota, kemudian provinsi, ke pusat, bahkan ditarik lagi ke provinsi, di mana masing-masing  tentu pernah memberikan ijin berupa produk hukum, maka banyak hal yang perlu dirapikan. Perlu ditegaskan dasar hukumnya jangan sampai tidak jelas, misal berapa hitungannya per ton, per truk, kalau tidak sama akan mengakibatkan ketidakadilan  menimbulkan disharmoni. Aspek ketiga perlu diatur pungutannya, siapa pemungutnya, untuk apa pungutan itu.

Selama ini terus terang saja asumsi pemerintah daerah itu yang penting masuk ke kas daerah, tidak ingat kemudian pungutan itu tidak ada aspek untuk melindungi lingkungan, merawat, dan menjaga kelestariannya. Tentukan prosedur bisnisnya, karena bukan hanya ditambang, kadang ada alat berat masuk ke titik-titik penambangan melalui jalan desa, jalan kabupaten, dengan tonasenya yang tidak kuat untuk dilalui, ini bisa menimbulkan kerusakan, dan gesekan driver dengan warga desa. Maka harus ditentukan legal formalnya, kepada pengusaha ada kepastian, pemda ada legalnya masuk PAD.
Setelah ada penataan, diharapkan PAD nya akuntabel, tapi lingkungan juga terlindungi. (Prkm)

Pencarian:

Komentar:

Top