Iklan Layanan Masyarakat

Awas! Bahaya Petasan, Meledak Nyawa Bisa Melayang

Rabu, 27 Mar 2024 10:53:55 462

Keterangan Gambar : Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada bulan Ramadan dan Lebaran mendatang


Temanggung, Media Center  - Petasan atau mercon sangat berbahaya, karena dapat mengakibatkan luka bakar parah dan bahkan nyawa bisa melayang. Maka itulah, Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan warga untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, kerugian dari menyalakan petasan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. 

"Kami terus sampaikan pada masyarakat akan larangan menyalakan petasan," kata AKBP Ary Sudrajat, Rabu (27/3/2024).

Ia menegaskan, bahaya petasan, karena mengancam atau membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Mercon atau petasan dapat menimbulkan bahaya kebakaran, menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, keributan dan mengganggu ketertiban umum.

Ditambahkan oleh Kapolres, petasan dengan daya ledak tinggi, kadangkala cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan dan waktu istirahat.

"Polres Temanggung, selain sosialisasi, juga mengadakan gelar patroli, untuk antisipasi gangguan Kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung," tambahnya.

Kapolres menyampaikan, maraknya penjualan petasan dan kembang api di Temanggung saat Ramadan, jajarannya memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan.

Ia mengingatkan, seluruh pedagang kembang api untuk berhati-hati dalam menjajakan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Pada penjual petasan dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menyimpan dan Memperdagangkan Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak, yang jeratannya hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.  

"Pasal 187 KUHP juga melarang terkait petasan ini dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tandasnya. (Aiz;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top