Sejumlah penyandang disabilitas intelektual memamerkan jarinya yang telah dicelupkan tinta sebagai penanda bahwa telah memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara 12 SD Negeri 2 Jampirejo Kabupaten Temanggung, Rabu (17/4/2019). Dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas intelektual yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. MC Kab Temanggung/Agung