Ket [Foto]: Terdakwa Kasus Money Politik Dihukum Tiga Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Money Politik Dihukum Tiga Tahun Penjara
Temanggung, MediaCenter – Supriyono warga Desa Gowak Kecamatan Pringsurat telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim dalam kasus dugaan money politik, Rabu (11/7).
Dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari Rabu kemarin, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 187a Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah karena terbukti memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan uang denda sebesar 200 juta rupiah.
Dalam keputusan ini, Antonius sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Temanggung usai persidangan mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan oleh JPU.
“Sesuai dengan keputusan majelis hakim bahwa semua unsur sudah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian dan sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan kami,” jelas Antonius.
Sedangkan menurut penjelasan Muhammad Jamal sebagai Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Temanggung mengatakan bahwa hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pembelaan kami tidak diakomodir sama sekali, bahwa yang terungkap dalam persidangan ini, terdakwa tidak murni member, tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami keputusan ini tidak mencerminkan keadilan sehingga kami akan melakukan upaya banding hari ini juga”, ungkap Jamal. (MC TMG/Penulis: Aji, Foto: Coeplistyo, Editor: Ekape )
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook