RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Pemkab dan DPRD Temanggung
Ket [Foto]: RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Pemkab dan DPRD Temanggung

RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Pemkab dan DPRD Temanggung

Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dan Pj. Bupati menyepakati Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (19/7/2024). 

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam sidang paripurna menyampaikan, RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disepakati bersama, merupakan hasil maksimal dari penjaringan permasalahan, isu-isu strategis dari masyarakat, baik dalam bentuk pengisian from digital, diskusi konsultasi publik dan musrenbang.

"Dokumen ini akan menjadi titik tolak kepada kita semua untuk kerja maksimal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Temanggung," kata Pj. Bupati sembari mengatakan atas saran dan usul pendapat dari fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan.

Pj. Bupati menambahkan, akan segera konsultasi dengan Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait disahkannya Raperda ini, sehingga setelah ada persetujuan untuk diberlakukan sebagai pedoman arah pembangunan. 

Anggota Fraksi PDIP Intan Kurniasari mengatakan, RPJPD masih terkesan pemenuhan kewajiban kebutuhan administrasi semata, sebab secara narasi masih memiliki kemiripan dengan rencana 20 tahun yang lalu.

"RPJPD masih menggantung, tidak ada ketegasan mau dibawa ke mana Kabupaten Temanggung," katanya.

Ia berharap, ke depan bisa ada perbaikan dengan program-program yang lebih jelas, demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Aiz;Ekp)

RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Pemkab dan DPRD Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook