Ket [Foto]: KPU Kabupaten Temanggung Segera Rekrut 2398 Pantarlih
KPU Kabupaten Temanggung Segera Rekrut 2398 Pantarlih
Temanggung, Media Center - Sebanyak 2.398 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung untuk memutakhirkan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henri Sofyan Rois mengatakan, sebanyak 2.398 Pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 2.518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
"Jumlah warga yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 619.518 pemilih. Pantarlih akan melakukan pemutakhiran," katanya, Senin (10/6/2024).
Disampaikan, di TPS dengan jumlah lebih dari 400 warga yang diterjunkan 2 Pantarlih, yakni di 1.095 TPS atau 2.190 Pantarlih. Di TPS yang terdapat kurang 400 warga, ditugaskan 1 Pantarlih, yakni di 208 TPS.
Disampaikan olehnya, jumlah DP4 Pilkada 2024 ada penambahan pemilih sebanyak 3.461 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 sebanyak 616.057 pemilih.
"Penambahan pemilih, antara lain, untuk pemilih pemula. Jadi, sejak Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 hingga Pilkada 27 November 2024 ada sekitar 3.461 pemilih pemula," imbuhnya.
Setelah dimasukkan di DP4, akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dari data itu nanti ke rumah masing-masing warga pemilih, apakah nama yang bersangkutan sudah benar atau perlu perbaikan.
Henri mengatakan, bahwa pihaknya akan mencoret pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, sudah pindah, dan menjadi TNI/Polri.
Selain itu, juga akan menambah pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum masuk daftar pemilih, misalnya ada yang pindah masuk Temanggung, kemudian yang semula anggota TNI/Polri sudah pensiun dan sebagainya.
Dikemukakan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024,
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sedangkan tugas Pantarlih, yaitu:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,
Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran,
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,
Syarat Pendaftaran Pantarlih:
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, syaratnya adalah:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih,
- Mampu secara jasmani dan rohani,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook