Ket [Foto]: Polres Temanggung Tangkap Pengedar Pil Koplo Jenis Yarindu
Polres Temanggung Tangkap Pengedar Pil Koplo Jenis Yarindu
Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan peningkatan kewaspadaan pada peredaran pil koplo. Tidak hanya di perkotaan, pil ini juga beredar di pedusunan di lereng Sumbing. Bahkan pelaku penjualnya dari pedusunan setempat.
Seorang yang ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung adalah Sus alias Sandet, (29) warga Dusun Kemirikerep, Desa Jetis, Selopampang Temanggung. Ia selama ini pedagang pil koplo jenis Yarindu.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, tersangka merupakan target operasional jajarannya. Penangkapan untuk memangkas peredaran pil koplo yang berdampak merusak kesehatan konsumen, dan membahayakan generasi muda penerus bangsa.
"Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah pil yang akan diedarkan pada pelanggan," kata Wakapolres, Senin (29/4/2024).
Ia mengatakan, tersangka dalam beberapa bulan terakhir sebagai pengedar pil terlarang jenis Yarindu dengan konsumen pemuda dan diduga pada pelajar.
"Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan, kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00," jelasnya.
Petugas mengamankan pil Yarindu plastik klip pembungkus, uang tunai dan telepon genggam, serta sepeda motor.
Menurut pengakuan, Sus mendapatkan barang terlarang itu dari cimeng, yang kini menjadi DPO. Ia membeli sebanyak 1 box atau 100 butir dengan harga Rp.200 ribu. Sebagian telah berhasil dijual.
Tersangka dijerat dengan pasal peredaran obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook